UU Euthanasia Sulit Dibuat di Indonesia
Berita

UU Euthanasia Sulit Dibuat di Indonesia

KUHP mengancam tindakan euthanasia aktif dengan 12 tahun penjara.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
UU Euthanasia Sulit Dibuat di Indonesia
Hukumonline

Belanda sudah sekitar 10 tahun lalu menerbitkan undang-undang yang membolehkan tindakan euthanasia aktif (mempercepat kematian seseorang), tetapi perdebatan mengenai hal ini masih terus terjadi. Lalu, bagaimana dengan Indonesia? apakah wacana membuat undang-undang sejenis dimungkinkan di Indonesia?

Julia Maria van Tiel, seorang dokter Indonesia yang bermukim di Belanda, setuju dengan kebijakan UU Euthanasia di Belanda ini. Secara garis besar, Euthanasia dibagi menjadi dua, yakni euthanasia aktif dan euthanasia pasif. “Undang-undang ini membolehkan tindakan euthanasia aktif,” ujarnya dalam sebuah dialog di Radio Nederland Wereldomroep pada Sabtu, (7/1).

Sebagai catatan
, euthanasia aktif adalah mengambil tindakan secara aktif, baik langsung maupun tak langsung yang mengakibatkan kematian. Sedangkan, euthanasia pasif mempercepat kematian dengan cara menolak memberikan atau mengambil tindakan pertolongan biasa atau menghentikan pertolongan biasa yang sedang berlangsung.

Julia menjelaskan permintaan euthanasia aktif seringkali diajukan oleh orang yang menderita penyakit sangat parah atau orang tua renta karena merasa sudah cukup hidup di dunia ini. “Ini untuk memenuhi rasa kemanusiaan juga. Mereka yang sudah sekarat atau tak bisa lagi menahan rasa sakit mempunyai hak untuk meminta meninggalnya dipercepat,” ujarnya. 

Meski begitu, syarat euthanasia di Belanda tak sembarangan. Berdasarkan undang-undang itu, jelas Julia, seorang yang meminta untuk dipercepat kematiannya harus melalui sebuah komisi kesehatan. Komisi kesehatan ini berisi pakar etik kesehatan, dokter dan ahli ilmu hukum. “Orang yang meminta euthanasia itu harus mendapat penjelasan yang cukup untuk tindakan euthanasia,” jelasnya.

Selain itu, undang-undang juga sudah menetapkan bahwa euthanasia aktif tak bisa diajukan oleh pasien yang tak sadar, gila, alzheimer (penyakit otak), dan psizofrenia. Permintaan ini tak akan dikabulkan walau keluarga meinginginkannya. “Mertua saya menderita alzheimer, tapi kami tak mempunyai kewenangan untuk meminta euthanasia karena beliau alzheimer yang tak bisa menentukan apa-apa,” jelasnya.

Julia memang setuju dengan penerapan euthanasia di Belanda, tetapi ia menilai euthanasia aktif belum saatnya bisa diterapkan di Indonesia. Selain belum ada undang-undang yang melindungi hal ini, kesiapan infrastruktur kesehatan juga belum dimiliki hingga saat ini. “Bila ingin ada UU Euthanasia, syarat utamanya adalah sistem medis yang sudah baik,” jelasnya.

Sistem medis ini terdiri dari sistem diagnosa, dokter yang baik, dan peralatan yang digunakan. “Semua sistem harus diperbaiki. Bukan hanya medis, tapi juga persoalan asuransi. Di Indonesia orang yang sakit berat tak boleh ikut asuransi,” ujarnya. Bila sistem ini semua sudah diperbaiki maka baru Indonesia bisa ‘bermimpi’ melegalkan euthanasia aktif.

Pada kesempatan sama, Perwakilan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Belanda Deden Setia Permana tak setuju dengan pandangan Julia. Ia menilai dari sudut pandang agama dan sosial kemasyarakatan, tindakan euthanasia aktif tidak bisa diterima. “Ini bukan menyangkut si pasien dengan dokter saja, tetapi ada juga keluarga si pasien yang mungkin tetap menginginkan pasien tetap hidup,” ujarnya.

Alasan sistem medis yang baik untuk menerapkan euthanasia juga dikritik Deden. Ia menjelaskan di dunia ini hanya Belanda yang melegalkan tindakan euthanasia aktif. “Di negara-negara Skandinavia atau Jerman yang sistem medisnya lebih baik (dari Belanda) tak melegalkan euthanasia. Ini menyangkut aspek pandangan dan nilai yang ada di masyarakat,” jelasnya.

Berdasarkan penelusuran hukumonline
, parlemen Belanda menyetujui UU Euthanasia pada November 2000. Penolakan datang dari kalangan agama. Vatikan bahkan menghujat keputusan ini. “Adalah sesuatu yang sangat menyedihkan bagi orang-orang Belanda untuk menjadi negara pertama yang justru menginginkan
undang-undang yang mencoreng harga diri manusia,” protes juru bicara Vatikan, Joaquin Navarro-Valls, kala itu.

Di Indonesia, penerapan euthanasia aktif memang sulit dilakukan. Apalagi ada ancaman pidana bagi orang yang melakukan itu. Uniknya, ancaman pidana itu justru terdapat dalam KUHP yang merupakan warisan Belanda yang sudah membolehkan praktik euthanasia.

Pasal 344 KUHP berbunyi Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Euthanasia Pasif
Meski tak sependapat mengenai legalisasi euthanasia aktif, baik Julia maupun Deden sepaham mengenai euthanasia pasif. Ini memang sudah sering dipraktikkan di Indonesia, ketika dokter sudah menyerah terhadap kondisi pasien, dan pasien tak lagi diberikan obat. Di beberapa kasus, pihak keluarga bahkan sudah membawa pasien itu ke luar rumah sakit agar pasien meninggal di rumah bersama keluarga dekat.

“Euthanasia pasif secara praktik memang sering terjadi. Pihak keluarga merasa sudah berusaha secara maksimal,” jelasnya.

Julia mencatat di Indonesia justru lebih banyak tindakan euthanasia pasif daripada euthanasia aktif. Bahkan, sejak bayi, euthanasia pasif sudah dilakukan. Yakni, dengan menolak pemberian vaksinasi kepada bayi. “Pergi ke dukun juga euthanasia pasif, karena padahal bila dia pergi ke dokter kemungkinan dia bisa selamat,” jelasnya.

Tags: