Kapolsek Sijunjung Dijatuhi Sanksi Tegas
Berita

Kapolsek Sijunjung Dijatuhi Sanksi Tegas

Sembilan terperiksa dinyatakan secara sah dengan melakukan pelanggaran disiplin

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Boy Rafli Amar. Foto: SGP
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Boy Rafli Amar. Foto: SGP

Tewasnya dua orang tersangka di ruang tahanan Polsek Sijunjung, Sumatera Barat berujung pada pencopotan Kapolsek Syamsul Bahri. Demikian diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Boy Rafli Amar kepada wartawan, Senin (16/1).

Selain Syamsul, menurut Boy, delapan orang anggota polisi juga dikenakan sanksi.  Dengan demikian, total polisi yang dinilai lalai terhadap kedua tahanan Budri M Zein (17) dan Faisal Akbar (15), berjumlah sembilan orang.

Menurut Boy, tujuh diantaranya anggota Polsek Sijunjung. Syamsul Bahri dikenakan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari dan demosi jabatan. “Artinya dimutasi jabatannya sebagai Kapolsek. Yang bersangkutan tidak diberikan tugas sebagai Kapolsek dan diganti pejabat baru,” ujarnya.

Kemudian, Iptu Al Indra (Kanit Reskrim Polsek Sijunjung) dikenakan sanksi penempatan khusus selama 21 hari, pembebasan jabatan dan tunda kenaikan pangkat selama satu periode. Menurut Boy, hukuman itu bersifat kumulatif. Ketiga, Briptu Andria Novarino yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, juga dikenakan sanksi penempatan khusus selama 21 hari.

Keempat, Brigadir Erman Yusra dikenakan sanksi penempatan khusus selama 21 hari dan penundaan gaji berkala dua periode. Kelima, Bripka Al Ansyari dikenakan sanksi penempatan khusus selama 21 hari, penundaan gaji berkala selama dua periode dan penundaan pendidikan.

Keenam, Brigadir johanes dikenakan sanksi penempatan khusus selama 21 hari, penundaan gaji berkala selama dua periode dan penundaan pendidikan. Ketujuh, Aiptu Darmansyah dikenakan sanksi penempatan khusus selama 29 hari, demosi, pembebasan dari jabatan dan penundaan kenaikan gaji berkala selama dua periode.

Sementara, dua anggota Polres yakni Joniter Darman dan Ariyanto dikenakan sanksi penempatan khusus selama 21 hari. “Pelaksanaan eksekusi untuk penempatan khusus 21 hari sudah dimulai hari ini, dan ditempatkan di Polres Sijunjung,” ujarnya.

Tags: