NIK dibutuhkan untuk menetapkan kebijakan kepabeanan nasional.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan, ada 17.561 eksportir dan importir, melakukan registrasi ulang Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). Hal ini dilakukan guna menyempurnakan database nasional pelaku usaha ekspor-impor bagi dasar penetapan kebijakan nasional terkait ekspor-impor.
Selain itu, amanat Pasal 6A UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang menjelaskan bahwa NIK diperlukan untuk dapat melakukan akses ke dalam sistem kepabeanan serta sebagai sumber data utama pelaksanaan profiling pengguna jasa kepabeanan, sebagai dasar penerapan prinsip-prinsip manajemen risiko di DJBC.
“Kita sudah sepakat dengan asosiasi pengusaha semua terkait kebijakan NIK yang kita berlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 63 Tahun 2011 tentang Registrasi Kepabeanan. Jadi tidak ada istilah penundaan perpanjangan waktu,” ungkap Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) DJBC Susiwijono di Jakarta, Senin (16/1).
Adapun petunjuk pelaksanaan registrasi kepabeanan ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jendera No PER-21/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan serta Peraturan Direktur Jenderal PER-22/BC/2011 tentang Pedoman teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Pelaksanaan registrasi NIK ini dilaksanakan hingga 19 Januari 2012 bagi eksportir dan pengangkut. Sementara importir dan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) sudah harus mempunyai NIK pada 1 Januari lalu. Namun jika masih ada importir dan PPJK yang belum mendapatkan NIK hingga 1 Januari lalu, maka masih dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabeannya untuk satu kali penyampaian dokumen Pemberitahuan Pabean, setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor.
“DJBC menyiapkan posko untuk registrasi NIK. Posko ini ada di semua semua kantor bea dan cukai seluruh Indonesia. Jika ada keluhan baik keluhan dengan NIK, atau Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), bisa ditangani di sana,” tutur Susiwijono.
Susiwijono pun menegaskan bahwa, dokumen yang diajukan, baik oleh eksportir atau pun importir, akan di-reject otomatis oleh Sistem Komputer Pelayanan (SKP). Penerapan SKP ini akan diimplementasikan per tanggal 19 Januari nanti, sehingga semua proses ekspor tidak ada hambatan secara sistem terkait dengan pemberlakuan NIK. Namun, penerapan untuk importir telah diberlakukan per 1 Januari 2012.
Dijelaskan oleh Susiwijono bahwa permasalahan reject dokumen oleh SKP di kantor DJBC terjadi karena adanya permberlakuan beberapa kebijakan kepabeanan baru yang mulai diterapkan per tanggal 1 Januari 2012 lalu, meliputi penerapan kebijakan NIK untuk kegiatan importir dan PPJK (Eksportir dan Pengangkut tidak ada masalah atau resiko penolakan), penerapan BTKI, penerapan kodifikasi aturan Larangan-Pembatasan (Lartas) yang baru serta pemberlakuan Peraturan Direktur Jenderal PER-44/BC/2011 mengenai perubahan Modul Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan format dokumen PIB.
“Buku kodefikasi berlaku per Januari 2012 di 73 negara sebagai standard internasional untuk kodefikasi barang. Karena semua barang ekspor impor itu dikodekan klasifikasinya,” papar Susiwijono.
Untuk perubahan kodefikasi ini, jika importir dan eksportir merasa kebingungan atas perubahan 2007 ke 2012, pihak DJBC telah menyediakan tabel korelasi yang pada penggunannya hanya tinggal memasukkan kode 2007 dan kemudian dikonversikan ke kode 2012 melalui sistem yang telah disediakan oleh DJBC.
“Sejauh ini tidak ada kendala. Karena sudah 17.561 eksportir dan importir yang mempunyai NIK dan kita yakin 19 Januari nanti akan selesai,” tegas Susiwijono.
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Natsir Mansyur mengatakan bahwa persoalan NIK telah disepakati oleh bea cukai, Kadin serta pemerintah. Ia mengharapkan agar bea dan cukai dapat mempercepat proses registrasi kepabeanan ini. Meskipun beberapa saat lalu, Kadin sempat meminta pengunduran batas waktu registrasi NIK kepada pihak DJBC.
“Saya kira tidak ada lagi. Hanya menyelesaikan yang kecil-kecil saja. Pihak bea cukai bersedia menyelesaikan urusan-urusan yang kaitannya dengan pemberian NIK dengan lebih cepat karena itu kita anggap udah selesai,” ungkap Natsir Mansyur.
Toto Dirgantoro, selaku Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) menyambut baik program DJBC. Hanya saja, pelaksanaan registrasi ulang NIK ini dianggap memakan waktu yang panjang. Pasalnya, sistem registrasi ulang yang diberlakukan oleh pihak DJBC sama halnya dengan registrasi kepada perusahaan baru.
“Pihak DJBC kan sudah punya trade record, mana perusahaan yang sudah rutin jalan, mana yang vakum, seharusnya registrasi tidak perlu se-detail perusahaan baru. Selain itu, kita jadi bolak-balik urus dokumen karena kadang ada saja yang kurang sehingga registrasi ini bisa makan waktu dua minggu,” jelas Toto.
Pihak DJBC, menurut Toto, harus melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan registrasi NIK ini. Hal in perlu dilakukan karena banyak eksportir yang tidak begitu memahami mengenai hal ini. Ia pun mengakui bahwa sejauh ini pihak DJBC sudah memberikan kemudahan akses kepada pengusaha ekspor impor.
“Kita akui kelebihan bea cukai sekarang untuk registrasi semua tidak ada biaya karena udah online semua,” tegas Toto.