MK Tawarkan Dua Model Outsourcing
Utama

MK Tawarkan Dua Model Outsourcing

Walaupun pesimis, Pemohon berharap putusan ini dapat diimplementasikan di lapangan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Majelis MK kabulkan sebagian permohonan AP2ML tentang ketenagakerjaan. Foto: SGP
Majelis MK kabulkan sebagian permohonan AP2ML tentang ketenagakerjaan. Foto: SGP

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Ketua Umum Aliansi Petugas Pembaca Meteran Listrik (AP2ML) Didik Suprijadi yang menguji Pasal 59 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, Mahkamah justru menyatakan frasa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b UU Ketenagakerjaan inkonstitusional bersyarat.

“Frasa ‘…PKWT dalam Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja,” kata Ketua Majelis MK, Moh Mahfud MD di ruang sidang MK, Selasa (17/1).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat pekerja yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsourcing (penyedia jasa pekerjaan) tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi Konstitusi.

“Mahkamah harus memastikan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing tetap menjamin perlindungan atas hak-hak pekerja dan model penggunaan model outsourcing tidak disalahgunakan perusahaan,” kata Hakim Konstitusi Achmad Sodiki.

Menurut Mahkamah, jaminan dan perlindungan tidak dapat dilaksanakan dengan baik hanya melalui perjanjian kerja yang mengikat antara perusahaan dan pekerja berdasarkan PKWT. Sebab, posisi pekerja berada dalam posisi tawar yang lemah akibat banyaknya pencari kerja atau oversupply tenaga kerja. Karena itu, untuk menghindari perusahaan melakukan eksploitasi pekerja dengan mengabaikan hak-hak pekerja, Mahkamah perlu menentukan dua model bentuk perlindungan hak-hak pekerja.  

Pertama, dengan mensyaratkan agar perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing tidak berbentuk PKWT, tetapi berbentuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Kedua, menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja yang bekerja pada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing.

Karena itu, melalui model pertama, hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing dianggap konstitusional sepanjang dilakukan berdasarkan PKWTT secara tertulis. Sementara, model kedua, dalam hal hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing berdasarkan PKWT, pekerja harus tetap mendapatkan perlindungan hak-haknya dengan menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan.

Tags: