Kejaksaan Hentikan Kasus Pencurian Pisang
Berita

Kejaksaan Hentikan Kasus Pencurian Pisang

Alasannya, karena kedua tersangka menderita keterbelakangan mental, sehingga dianggap tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad sampaikan kejaksaan hentikan kasus pencurian pisang. Foto: SGP
Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad sampaikan kejaksaan hentikan kasus pencurian pisang. Foto: SGP

Meski sempat mempersiapkan dakwaan untuk Kuatno (22) dan Topan (25), Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap akhirnya menghentikan kasus pencurian lima tandan pisang yang dilakukan keduanya. Penghentian kasus itu berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) No: B-01/O.3.17/Epp.2/01/2012 tanggal 19 Januari 2012.

“Perkara ditutup demi hukum karena para terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan secara hukum atau kurang sempurna akalnya. SKPP itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Sulijati, SH, MH,” demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung Noor Rachmad, Kamis (19/1).

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Kuatno dan Topan menderita keterbelakangan mental atau kurang sempurna akalnya. Sehingga, sesuai ketentuan KUHAP, keduanya dianggap tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Dengan demikian, pernyataan pihak Kepolisian yang sebelumnya bersikukuh mengatakan Kuatno dan Topan tidak menderita keterbelakangan mental menjadi terbantahkan. Namun, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Saud Usman Nasution tidak mau ambil pusing.

Saud mempersilakan Kejaksaan untuk melakukan penghentian penuntutan atas kasus yang telah disidik Polres Cilacap dan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Cilacap. “Silakan saja, itu hak mereka (Kejaksaan) untuk dilanjutkan ataupun dihentikan,” ujarnya dalam pesan singkat kepada hukumonline.

Dan memang berdasarkan ketentuan Pasal 140 KUHAP, penuntut umum memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian penuntutan, apabila tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, atau perkara ditutup demi hukum.

Pasal 140 ayat (2) KUHAP

a.  Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan;

b.  Isi surat ketetapan tersebut diberitahukan kepada tersangka dan bila ia ditahan, wajib segera dibebaskan;

c.   Turunan surat ketetapan itu wajib disampaikan kepada tersangka atau keluarga atau penasihat hukum, pejabat rumah tahanan negara, penyidik dan hakim;

d.  Apabila kemudian ternyata ada alasan baru, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap tersangka.

Halaman Selanjutnya:
Tags: