
Hukum perusahaan sebagai bagian dari commercial law cenderung mengalami perubahan yang cepat mengikuti perkembangan ekonomi dan sosial. Hukum-hukum bidang perekonomian relatif lebih cepat berkembang dibanding hukum pidana. Belanda, misalnya, telah lama memperbaiki tahap demi tahap hukum perdata, termasuk hukum dagang dan perlindungan konsumen. Kini Belanda sudah memiliki Niew Burgerlijk Wetboek (NBW).
Tidak demikian halnya dengan Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata peninggalan Belanda belum diubah. Yang terjadi adalah tambal sulam melalui peraturan perundang-undangan yang terpisah. Perkembangan hukum perusahaan lebih ditekankan pada perseroan terbatas. Sementara bentuk perusahaan persekutuan seperti persekutuan perdata (maatschap), persekutuan dengan firma, dan persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap) masih tetap merujuk pada KUH Dagang produk Belanda.
Perseroan Terbatas memang menjadi pilihan utama pengusaha. Tetapi dalam praktik, bentuk usaha Commanditaire Vennootschap alias CV masih riil dan banyak dipakai pengusaha skala kecil menengah. CV bisa disebut perusahaan kedua terbesar setelah perusahaan perseorangan yang memberikan kontribusi bagi perekonomian.
Ironisnya, perlindungan hukum terhadap CV masih minim, bahkan pengusaha kurang paham makna CV sebagai badan usaha. Di dunia akademis, ironi serupa bisa ditemukan. Penelusuran yang dilakukan Yetty Komalasari Dewi memperlihatkan belum ada penelitian tentang CV yang mendalam dan menyeluruh (hal. 6). Kondisi itulah yang mendorong dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu meneliti seluk beluk badan usaha CV.
Temuan Yetti bisa membuat mata kita membelalak. Pengadilan Indonesia, mulai dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung masih sering salah memahami CV. Bahkan dalam satu dua putusan hakim mencampuradukkan aturan hukum Perseroan Terbatas dengan CV. Pangkal persoalannya bermuara pada pertanyaan sederhana: apakah CV merupakan badan hukum?
|
PEMIKIRAN BARU TENTANG COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV) Studi Perbandingan KUHD dan MvK Serta Putusan Pengadilan Indonesia dan Belanda
Penulis: Yetti Komalasari Dewi Penerbit: Badan Penerbit FH UI, Jakarta Tahun: 2011 Halaman: 401, tidak termasuk indeks |
Pertanyaan lanjutannya: apakah CV bisa bertindak sebagai subjek hukum mandiri mengajukan gugatan ke pihak ketiga? Yetti menemukan sejumlah perkara dimana CV sebagai penggugat. Yang terjadi, dalam beberapa putusan hakim, termasuk hakim agung, menganggap CV adalah badan hukum. Menurut Yetty, pendapat demikian tidak benar karena dalam sistim hukum Indonesia, CV tidak memiliki status badan hukum. “Sehingga seharusnya dalam mengajukan gugatan hukum diwakili oleh pengurus CV tersebut, bukan bertindak seakan-akan subjek hukum mandiri” (hal. 166).
Memang, tidak semua putusan hakim menyimpang dari doktrin. Putusan Mahkamah Agung No. 879K/Sip/1974 tertanggal 14 April 1976 sudah benar karena menyebut CV belum merupakan suatu badan hukum sendiri yang lepas dari sekutu-sekutu (hal 164). Faktanya, banyak putusan pengadilan sesudahnya kembali membuat rancu pemahaman tentang CV.
Apakah putusan para hakim itu salah? Hukum positif Indonesia masih menempatkan CV sebagai bukan badan hukum. Lain halnya dalam hukum Belanda (Wetvoestel Personenvenootschap) yang memberikan kemungkinan CV didirikan dengan status badan hukum untuk tujuan memperjelas atau memisahkan antara status kekayaan perusahaan sebagai kekayaan bersama CV dengan kekayaan pribadi para sekutu. Pemberian status badan hukum CV di Belanda lebih untuk memastikan konstinuitas CV serta kemudahan proses perubahan badan usaha dari CV ke badan usaha lain atau sebaliknya (hal. 372).
Buku yang diangkat dari disertasi penulis ini penting untuk dibaca, terutama oleh mereka yang banyak bersinggungan dengan isu-isu commersial law. Pembahasan bukan hanya mengenai status badan hukum CV, tetapi juga tentang pembagian laba antara sekutu pengurus dan sekutu komanditer, serta tanggung jawab masing-masing sekutu.
Bagaimanapun, kajian yang dilakukan perempuan kelahiran 5 Oktober 1970 itu secara tidak langsung bisa menjadi masukan bagi tim penyusun RUU Perkumpulan di Kementerian Hukum dan HAM. Di tempat lain, hakim-hakim yang banyak menangani perkara perdata juga perlu membaca agar tidak rancu memahami kedudukan CV menurut hukum positif Indonesia dan perkembangannya di Belanda.
Lepas dari beberapa clerical error, buku ini diharapkan memberi sumbangsih penting bagi literatur hukum di Tanah Air. Semoga…