LPS Prioritaskan Penyusunan Organisasi Pengawasan Bank
Utama

LPS Prioritaskan Penyusunan Organisasi Pengawasan Bank

DPR masih mempertanyakan nasib penjualan Bank Mutiara.

Oleh:
agus yozami
Bacaan 2 Menit
LPS Prioritaskan Penyusunan Organisasi Pengawasan Bank. Foto: SGP
LPS Prioritaskan Penyusunan Organisasi Pengawasan Bank. Foto: SGP

Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dipastikan akan bertambah setelah lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbentuk. Bersama OJK, lembaga ini akan turut mengawasi perbankan nasional secara langsung. Selama ini, LPS hanya diberi wewenang melakukan pemeriksaan terhadap bank jika sudah masuk kategori bank dalam pengawasan khusus Bank Indonesia (BI).

Direktur Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan, dengan adanya UU OJK, LPS bisa melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank bersama lembaga tersebut. “Dengan adanya UU OJK, kewenangan kita lebih luas, bisa memeriksa langsung perbankan,” ujarnya di Komisi XI DPR, Rabu (25/1).

Dijelaskan Firdaus, dalam UU LPS, pihaknya hanya diperbolehkan menangani bank yang sudah masuk dalam pengawasan khusus bank sentral, dengan tujuan melakukan analisis bank. Dia mengaku saat ini LPS tengah mempersiapkan organisasi untuk terjun langsung dalam pemeriksaan bank dan perlindungan terhadap nasabah. Dia menegaskan hal itu merupakan prioritas LPS untuk ke depannya.

“Program penjamin ini benar melindungi nasabah. Kami akan meningkatkan pengawasan likuidasi bank, meningkatkan SDM, IT kami,” urainya.

Sekadar catatan, sejak beroperasi 22 Desember 2005-31 Desember 2011, LPS sudah menangani 46 bank yang telah dicabut izin usahanya oleh BI. Dari jumlah tersebut, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mendominasi dengan jumlah 45 perusahaan dan satuperusahaan lain berasal dari bank umum. Total aset ke-46 bank itu mencapai Rp880,89 miliar. Menurut Firdaus, rata-rata penyelesaian likuiditas membutuhkan waktu duatahun 10 bulan.

Data BPS juga mengungkapkan, dari aset 46 bank itu, total kewajiban yang harus dipenuhi mencapai Rp1,68 triliun dan total simpanan Rp1,06 triliun. Dari jumlah itu, simpanan yang layak dibayar mencapai Rp670 miliar dan yang tidak layak dibayar Rp445 miliar.

Sampai akhir 2011, jumlah bank yang masuk penjaminan LPS mencapai 1.957 bank. Jumlah ini terdiri dari 120 bank umum dan 1.837 BPR/BPRS. Adapun per akhir Desember 2010 jumlah bank yang menjadi peserta penjaminan lebih kecil, yakni 1.990 bank. Rinciannya, 122 bank umum dan 1.868 BPR/BPRS.

Tags: