Rekrutmen Dewan Komisioner OJK Resmi Dibuka
Berita

Rekrutmen Dewan Komisioner OJK Resmi Dibuka

Calon harus bersedia melepaskan beberapa jabatan, seperti kepengurusan di partai politik.

Oleh:
yoz
Bacaan 2 Menit
Menkeu Agus Martowardojo secara resmi buka rekrutmen Dewan Komisioner OJK. Foto: SGP
Menkeu Agus Martowardojo secara resmi buka rekrutmen Dewan Komisioner OJK. Foto: SGP

Menteri Keuangan Agus Martowardojo resmi membuka lowongan bagi mereka yang berminat mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (30/1). Persyaratan untuk melamar relatif tidak begitu sulit karena tidak ditentukan persyaratan khusus untuk menjadi Dewan Komisioner.

Dikutip hukumonline dari website www.pansel.ojk.go.id, Agus Martowardojo mengumumkan, Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK mengundang Warga Negara Republik Indonesia yang terbaik untuk menjadi Anggota DK OJK untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Menkeu menguraikan apa saja persyaratan untuk melamar di lembaga yang akan dibentuk pada tahun 2013 tersebut. Pelamar diminta menyerahkan formulir surat lamaran, daftar riwayat hidup, surat permohonan referensi, surat pernyataan, dan surat preferensi. Semua dokumen tersebut diserahkan kepada: SEKRETARIAT PANITIA SELEKSI PEMILIHAN CALON ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OJK d/a Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Gedung Djuanda I Lantai Mezzanine Jl. Dr. Wahidin No.1 Jakarta Pusat 10710. Telp. (021) 3503890, (021) 32790057 (021) 32790059 Fax. (021) 3503890. Website: www.pansel.ojk.go.id, Email: [email protected].

Waktu penerimaan dokumen pendaftaran oleh Sekretariat Pansel adalah setiap hari kerja sejak tanggal 30 Januari 2012 sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2012 pukul 09.00 WIB s/d 17.00 WIB. “Setelah lolos seleksi tahap I yaitu seleksi administratif, pada tanggal 20 Februari akan diumumkan siapa saja yang berhak masuk seleksi tahap II atau seleksi kapabilitas, yang dilakukan pada 21-24 Februari 2012, “ kata Agus dalam pengumuman itu.

Kemudian, pada 29 Februari akan diumumkan calon yang masuk seleksi tahap III atau tes kesehatan yang akan dilakukan pada 9-10 Maret. Sedangkan pada 14 Maret akan diumumkan siapa saja yang lolos masuk ke seleksi tahap IV atau seleksi kompetensi yang akan dilakukan pada 15-17 Maret 2012.  Lalu, pada 22 Maret akan diumumkan 21 nama Calon anggota DK OJK yang akan disampaikan kepada Presiden.

Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19/M Tahun 2012 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Keppresnya sudah keluar hari ini, dengan ketua panitia seleksi Menteri Keuangan,” ujar Agus beberapa waktu lalu.

Pansel terdiri dari delapan anggota masing-masing dari unsur pemerintah, Bank Indonesia dan masyarakat. Kedelapan anggota panitia tersebut yaitu Darmin Nasution (Gubenur Bank Indonesia), A Fuad Rahmani (Direktur Jenderal Pajak), Halim Alamsyah (Deputi Gubernur BI), Mahmuddin Yasin (Wakil Menteri Negara Energi dan Sumber Daya Mineral), Mas Achmad Daniri (perwakilan sektor pasar modal), Gunarni Soeworo (wakil industri perbankan), Ariyanti Suliyanto (perwakilan sektor keuangan non-perbankan), dan Muhammad Chatib Basri (perwakilan akademisi).

Halaman Selanjutnya:
Tags: