hukumonline
Rabu, 01 February 2012
Polisi Tak Paksakan Delik Pembunuhan untuk Afriyani
Penyidik masih terus meneliti unsur dan bukti-bukti yang ada.
Ali Salmande/Rfq/Nov
Dibaca: 1945 Tanggapan: 1
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4f29196d11f33/lt4f2994e17de1c.jpg
Polisi tidak paksakan delik pembunuhan untuk Afriyani. Foto: SGP

Afriyani Susanti masih berada di dalam tahanan. Penyidik pun masih meneliti unsur-unsur tindak pidana dan bukti-bukti untuk menjerat pengemudi Xenia yang telah menghilangkan sembilan nyawa ini. Namun, di luar itu, perdebatan hukum masih terus terjadi. Ada pakar yang berpendapat Apriyani bisa dikenakan pasal pembunuhan dalam KUHP, tetapi ada juga yang berpendapat sebaliknya.
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Radjab berharap masyarakat bisa menunggu proses penyidikan ini berjalan. Saat ini, penyidik masih terus mencari bukti-bukti dan menentukan unsur-unsur tindak pidana yang tepat untuk menjerat Apriyani. “Bukti-bukti masih terus dikumpulkan,” ujarnya di sela-sela Rapat Kerja Kapolri dengan Komisi III di Gedung DPR, Rabu (1/2).
 

Untung mengakui delik pembunuhan (Pasal 338 KUHP) memang pernah digunakan dalam kasus Sopir Metromini yang menewaskan 32 korban, beberapa tahun silam. Namun, ‘preseden’ ini belum tentu serta merta diterapkan juga untuk kasus Apriyani ini.
 

“Itu dulu memang pernah dilakukan (menggunakan pasal pembunuhan), tapi untuk kasus ini penyidik masih terus mencari bukti-bukti. Kami berusaha menggunakan pasal itu, tapi harus didukung bukti yang kuat. Jadi, ini semua belum pasti,” jelas Untung lagi.
 

Selain itu, Untung juga menyatakan penyidik tak terpengaruh dengan perdebatan antar pakar hukum pidana yang terjadi masyarakat ini. “Itu urusannya pengamat. Yang pasti, penyidik belum membuat kesimpulan terhadap kasus ini. Masih ada bukti-bukti yang perlu dikumpulkan untuk membuat kesimpulan,” ujarnya.
 

Dalam berbagai kesempatan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir adalah salah seorang pakar yang setuju dengan penerapan pasal pembunuhan untuk Apriyani. Penerapan pasal ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pengemudi yang kerap ugal-ugalan dan tak memperhatikan nyawa orang lain. Pasalnya, ancaman hukuman dalam Pasal 338 lebih berat dibanding yang diatur dalam UU Lalu Lintas.
 

Pasal 338 KUHP menyatakan ‘Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
 

Mudzakkir menjelaskan unsur ‘kesengajaan’ bisa saja terpenuhi dalam kasus Apriyani. Setidaknya ada dua teori yang bisa menjelaskan pengertian ‘sengaja’ dalam ketentuan tersebut, yakni teori kehendak dan teori pengetahuan. Pertama, teori kehendak dimana seseorang memang dengan sengaja membunuh orang lain dengan menodongkan pistol kepada si korban.
 

Kedua, teori pengetahuan atau membayangkan. Teori ini mengajarkan pengertian ‘sengaja’ adalah ketika seseorang dapat membayangkan akan akibat yang timbul atasperbuatan yang dilakukannya. Misalnya, dalam kasus Apriyani, seharusnya dia bisa membayangkan bahwa akibat dari mengendarai mobil dengan pengaruh narkoba bisa menyebabkan kecelakaan yang dapat ‘membunuh’ orang lain.
 

“Kasus Apriyani ini bisa masuk kategori ‘sengaja’ berdasarkan teori pengetahuan. Saya juga punya pengalaman ketika mengendarai mobil, lalu ada bis yang masuk ke jalur saya dari arah berlawanan. Bila sampai terjadi kecelakaan, saya akan menuntut percobaan pembunuhan karena sopir itu tentu sadar mengambil jalur kanan itu bisa mengakibatkan kematian orang lain,” jelasnya dalam acara Indonesia Lawyers Club.
 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Jisman Samosir menilai penggunaan Pasal 338 KUHP tak bisa diterapkan untuk kasus tabrakan. Ia berpendapat tak ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh penabrak untuk membunuh orang lain.
 

“Kalau gunakan pasal pembunuhan pasti gugur,” ujarnya. Menurutnya, Apriyani hanya bisa dijerat dengan UU Lalu Lintas, UU Psikotropika dan Pasal 359 KUHP (kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain).
 

Jisman lebih condong menggunakan teori kehendak. “Artinya sengaja itu berarti dia mengetahui dan menghendaki matinya orang lain. Apriyani ini kan tidak menghendaki matinya orang lain. Orang lain mati karena kelalaiannya, oleh karena itu penerapan Pasal 338 tidak pada tempatnya dalam kasus ini. Yang pas Pasal 359 KUHP,” ujarnya.
 

Terpisah, Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan jaksa akan mengkaji penerapan pasal pembunuhan setelah menerima berkas penyidikan dari kepolisian. Ia menegaskan jaksa akan berupaya tetap menerapkan pasal yang sesuai dengan fakta hukum yang ada di perbuatan tersebut. 
 

“Fakta pembunuhan, barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, apakah ada unsur kesengajaan itu, nanti akan dikaji secara mendalam. Jaksa tidak akan gegabah.”

Share:
tanggapan
tidak sependapat dengan teori sengajaaray 02.02.12 15:40
bahwa saya tidak sependapat dengan teori yang diungkapkan oleh mudzakkir tengtang teori pengetahuan atau membayangkan yang menjelaskan bahwa dia akan tau apa akibat yang dilakukan, menurut saya bahwa teori tersebut tidak dapat digunakan, karena sampai sekarang susah untuk membuktikan bahwa apabila seseorang dalam kondisi mabok dan mengendarai kendaraan dijalan raya akan tau dia akan terjadi kecelakaan. itu hanya ada dalam televisi yang mengetahui kejadian yang akan datang dalam film indra ke enam. jika apriani diberikan pasal 338 maka banyak teori yang bisa membebaskan dia dari hukuman.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.