Polisi Tak Paksakan Delik Pembunuhan untuk Afriyani
Utama

Polisi Tak Paksakan Delik Pembunuhan untuk Afriyani

Penyidik masih terus meneliti unsur dan bukti-bukti yang ada.

Oleh:
Ali Salmande/Rfq/Nov
Bacaan 2 Menit
Polisi tidak paksakan delik pembunuhan untuk Afriyani. Foto: SGP
Polisi tidak paksakan delik pembunuhan untuk Afriyani. Foto: SGP

Afriyani Susanti masih berada di dalam tahanan. Penyidik pun masih meneliti unsur-unsur tindak pidana dan bukti-bukti untuk menjerat pengemudi Xenia yang telah menghilangkan sembilan nyawa ini. Namun, di luar itu, perdebatan hukum masih terus terjadi. Ada pakar yang berpendapat Apriyani bisa dikenakan pasal pembunuhan dalam KUHP, tetapi ada juga yang berpendapat sebaliknya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Radjab berharap masyarakat bisa menunggu proses penyidikan ini berjalan. Saat ini, penyidik masih terus mencari bukti-bukti dan menentukan unsur-unsur tindak pidana yang tepat untuk menjerat Apriyani. “Bukti-bukti masih terus dikumpulkan,” ujarnya di sela-sela Rapat Kerja Kapolri dengan Komisi III di Gedung DPR, Rabu (1/2).

Untung mengakui delik pembunuhan (Pasal 338 KUHP) memang pernah digunakan dalam kasus Sopir Metromini yang menewaskan 32 korban, beberapa tahun silam. Namun, ‘preseden’ ini belum tentu serta merta diterapkan juga untuk kasus Apriyani ini.

“Itu dulu memang pernah dilakukan (menggunakan pasal pembunuhan), tapi untuk kasus ini penyidik masih terus mencari bukti-bukti. Kami berusaha menggunakan pasal itu, tapi harus didukung bukti yang kuat. Jadi, ini semua belum pasti,” jelas Untung lagi.

Selain itu, Untung juga menyatakan penyidik tak terpengaruh dengan perdebatan antar pakar hukum pidana yang terjadi masyarakat ini. “Itu urusannya pengamat. Yang pasti, penyidik belum membuat kesimpulan terhadap kasus ini. Masih ada bukti-bukti yang perlu dikumpulkan untuk membuat kesimpulan,” ujarnya.

Dalam berbagai kesempatan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir adalah salah seorang pakar yang setuju dengan penerapan pasal pembunuhan untuk Apriyani. Penerapan pasal ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pengemudi yang kerap ugal-ugalan dan tak memperhatikan nyawa orang lain. Pasalnya, ancaman hukuman dalam Pasal 338 lebih berat dibanding yang diatur dalam UU Lalu Lintas.

Pasal 338 KUHP menyatakan ‘Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Tags: