hukumonline
Rabu, 01 February 2012
Terancam Kehilangan Kewenangan, Polri Pasrah
Kapolri tak mau mengkritik isi RUU Kamnas karena diusulkan oleh pemerintah. Polri merupakan bagian dari pemerintah.
Ali Salmande
Dibaca: 2583 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4f294054bf522/lt4f2993df9159f.jpg
Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo tak mau mengkritik isi RUU Kamnas karena diusulkan pemerintah. Foto: SGP

Kehadiran RUU Kamnas mulai mengkhawatirkan sejumlah pihak. Kekhawatiran munculnya Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali ikut serta dalam keamanan nasional semakin kuat. Bayang-bayang era orde baru pun kembali muncul. Sejumlah anggota Komisi III  DPR khawatir dengan kehadiran RUU yang diusulkan pemerintah ini.
 

Salah satu yang dikhawatirkan adalah berkurangnya kewenangan Polri dalam menjaga keamanan, dan diserahkannya sebagian kewenangan itu ke tentara. “Kami ingin mengetahui sikap Polri terhadap RUU ini. Kami tak ingin ada organ yang terlalu kuat seperti era Orde Baru,” ujar Anggota Komisi III dari Partai Keadilan Sejahtera Adang Daradjatun, di ruang rapat Komisi III, Rabu (1/2).
 

Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mengucapkan terima kasih atas dukungan para anggota Komisi III. Ia menjelaskan RUU Kamnas ini dibahas di internal pemerintah melalui proses yang sangat panjang. Proses pembahasan RUU ini juga diikuti oleh para senior Polri seperti Awaluddin, Da’i Bachtiar dan perwakilan dari Polri sendiri. “Prosesnya panjang sekali,” ujarnya.
 

Namun, karena RUU ini merupakan inisiatif dari pemerintah, dan Polri merupakan bagian dari pemerintah, Timur enggan mengkritik isi RUU Kamnas ini. “Saya bagian dari pemerintah. Kami tak bisa bertentangan dengan sikap pemerintah. Bukan kami tak mau bahas, tapi RUU ini sudah dibahas berkali-kali (di internal pemerintah),” ujarnya.
 

“Ini sudah deadlock berkali-kali dan sekarang RUU ini sudah jadi. Silakan dibahas apakah RUU Kamnas ini bisa selesaikan masalah atau justru membuat masalah baru,” ujarnya.
 

Anggota Komisi III dari Partai Golkar Nudirman Munir menilai Polri seakan tak mau berjuang habis-habisan untuk mempertahankan kewenangan yang dimilikinya. “Saya lihat Polri kurang all out mempertahankan kewenangannya,” ujarnya. Ini bukan hanya terlihat dalam pembahasan RUU Kamnas, melainkan juga dalam pembahasan UU Imigrasi beberapa waktu lalu.
 

“Contohnya hilangnya kewenangan Polri dalam urusan imigrasi. Semua diserahkan ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Kami sudah berusaha memperjuangkan, tetapi Polri biasa-biasa saja,” ujarnya.
 

Ahmad Yani, Anggota Komisi III dari PPP, secara tegas menolak RUU Kamnas ini. Ia menilai RUU ini tak diperlukan untuk saat ini dan tidak terlalu penting untuk dibahas. “Pemerintah ini aneh. Kami minta agar RUU KUHP dan RUU KUHAP diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama tak juga diserahkan, tapi RUU seperti ini justru diserahkan untuk dibahas,” jelasnya.
 

Yani juga tak terlalu peduli dengan sikap Kapolri yang terkesan adem-ayem saja. Ia keukeuh akan tetap menolak RUU ini agar kewenangan menjaga keamanan tetap berada di tangan polri. “Walau polisi bersikap biasa saja, kami juga berkepentingan. Polri itu bukan punya Polri sendiri, tapi Polri itu punya rakyat Indonesia. Lagipula, Anggota DPR juga bisa terancam dengan adanya RUU ini,” jelasnya.
 

Anggota Komisi III dari PDIP Ahmad Basara melihat adanya rivalitas antara TNI dan Polri dalam RUU ini. “Kita tak bisa pungkiri, ada rivalitas baju coklat (polisi) dan baju hijau (TNI) selama ini. Ada perasaan jealous (cemburu) dari TNI yang sudah tak terlalu aktif lagi seperti era Orde Baru. Ini jangan dibiarkan menjadi bara dalam sekam,” ujarnya.
 

Bahkan, lanjutnya, maraknya kerusuhan belakangan ini ada yang mengkaitkan dengan RUU Kamnas ini. Basara menganalisis menggunakan hukum dialektika. Tesisnya, ada kesan bahwa Polri dianggap tak mampu menjaga keamanan dengan banyaknya kerusuhan yang ada. Lalu, dibangun antitesa, bahwa untuk urusan keamanan harus melibatkan kembali TNI seperti era yang lalu.
 

“Sintesanya ya dengan munculnya RUU Kamnas ini,” jelasnya.
 

Basara meminta agar Polri jangan hanya mengatakan sebagai bagian dari pemerintah, tetapi harus menggunakan logika hukum ketatanegaraan yang ada. Dalam UUD 1945, jelas disebutkan bahwa kewenangan menjaga keamanan nasional adalah ‘milik’ Polri. Sedangkan, TNI menjaga pertahanan. “Kalau mau konsep ini diubah, ya ubah dulu UUD 1945,” pungkasnya. 

 

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.