
Hakim Pengawas Kepailitan Syarifuddin dituntut 20 tahun penjara oleh penuntut umum KPK. Selain pidana penjara, jaksa juga berharap terdakwa Syarifuddin didenda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut Jaksa Zet Tadung Allo, tuntutan maksimal patut diberikan karena terdakwa telah melanggar pedoman perilaku hakim yang sudah ditetapkan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial.
Dalam analisa yuridisnya, Jaksa Irene Puteri menerangkan bahwa selaku hakim pengawas kepailitan, terdakwa terbukti menerima suap sebesar Rp250 juta terkait kepengurusan harta pailit PT Sky Camping Indonesia (SCI). Caranya dengan memberikan persetujuan terhadap tindakan kurator yang menjual aset boedel pailit SHGB 7251 atas nama PT Tannata Cempaka Saputra secara non boedel pailit tanpa ijin dan penetapan pengadilan.
"Terdakwa tertangkap tangan menerima uang Rp250 juta dari kurator Puguh Wirawan. Maka itu unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti," kata Irene. Atas perbuatannya, terdakwa Syarifuddin dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Zet berharap, vonis maksimal yang dialami mantan Jaksa Urip Tri Gunawan kembali terulang. Menurutnya, lamanya vonis yang dialami Urip layak diberikan kepada terdakwa Syarifuddin karena keduanya merupakan aparat penegak hukum yang telah mencoreng citra lembaganya masing-masing.
"Atas putusan itu (vonis 20 tahun untuk Urip), mantan Hakim Agung Benyamin Mangkoedilaga di harian Kompas pasca putusan menyatakan bahwa jika putusan itu diikuti secara konsisten akan menaikkan citra Mahkamah Agung karena kekecewaan masyarakat atas putusan hakim selama ini banyak seolah-olah diambil tanpa mempertimbangkan masalah serius yang sedang dihadapi bangsa," tutur Zet.
Dalam menyusun surat tuntutannya, Zet mengatakan, pihaknya tidak menemukan hal yang meringankan untuk terdakwa. Baik dari segi subjektif pada diri terdakwa atau secara objektif selama proses persidangan. Sebaliknya, dalam hal-hal yang memberatkan, pihaknya telah menyusun sederet perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Setidaknya ada sembilan poin yang menjadi faktor memberatkan untuk Syarifuddin. Pertama, terdakwa dinilai telah merugikan secara immateril martabat penegak hukum di mata masyarakat. Kedua, perbuatan Syarifuddin merusak moral dan nama baik kurator yang seharusnya diawasi, justru berkolusi dan korupsi.
Ketiga, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh pemerintah. Keempat, perbuatan Syarifuddin melanggar pedoman perilaku hakim yang sudah ditetapkan Mahkamah Agung. Kemudian, dalam proses dan cara pembelaan terdakwa mendiskreditkan lembaga pemerintah, yaitu KPK dengan menyatakan KPK sebagai perampok.
Lalu, terdakwa mempersulit jalannya sidang dengan mengancam tidak bersedia melanjutkan pemeriksaan pokok perkara apabila tidak diberikan fotokopi seluruh bukti-bukti. Syarifuddin, kata Zet, juga menolak saksi dari KPK dan tidak mengakui perbuatannya dan berulang kali menyatakan bahwa penuntut umum adalah penyidik. Dan terakhir, terdakwa juga menyatakan Jaksa Penuntut Umum mengajari saksi (Johansyah) untuk berbohong.
Pembuktian Terbalik
Dalam surat tuntutannya, penuntut umum KPK juga meminta majelis memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk membuktikan bahwa uang-uang asing yang ditemukan penyidik saat penyitaan tak terkait dengan tindak pidana. Uang asing yang ditemukan berupa AS$116 ribu, Sing$245 ribu, Yen Jepang sebesar Y20 ribu, Riel Kaboja sebesar 12,6 ribu dan Bath Thailand sebesar 5900.
"Wajib bagi terdakwa untuk membuktikan sumber perolehannya mengingat jabatan terdakwa sebagai hakim dibayar dengan mata uang rupiah termasuk jika bertugas ke luar negeri dibayar dengan mata uang rupiah," tutur Jaksa Irene.
Dasar pihaknya melakukan pembuktian terbalik adalah Pasal 36B UU Pemberantasan Korupsi, jika uang yang didapat diperoleh dari tindak pidana korupsi dapat dirampas untuk negara. "Bila ditemukan harta tidak wajar namun terdakwa tidak dapat membuktikan demikian juga penyidik tidak cukup bukti menyatakan harta benda tersebut dari tindak pidana korupsi, maka satu-satunya jalan harus melalui persidangan dengan menggunakan ketentuan Pasal 36B UU No. 20 Tahun 2001," katanya.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Junimart Girsang menilai langkah penuntut umum melakukan pembuktian terbalik kepada kliennya tak masuk akal. Menurut dia, uang-uang asing yang disita KPK dari kliennya tak pernah masuk ke dalam surat dakwaan.
"Tidak ada alasan untuk menerapkan pembuktian terbalik kepada terdakwa karena tidak pernah didakwakan itu dalam perkara pokok," kata Junimart. Untuk itu ia mengajak penuntut umum untuk sama-sama belajar lagi mengenai pembuktian terbalik. "Tanpa mengurangi rasa hormat ke jaksa, kami harap jaksa juga belajar bersama dengan kami tentang pembuktian terbalik."
Pledoi
Terdakwa Syarifuddin mengatakan, tuntutan yang disampaikan jaksa bukanlah hal yang mengerikan. Menurutnya, semua fakta persidangan yang muncul tak sesuai dengan analisa yuridis yang dikemukakan jaksa dalam surat tuntutannya.
"Penuntut umum itu (dalam analisa yuridisnya) kelihatannya membela kurator lama yang saya ganti. Yang kedua, dia (jaksa) tidak bisa membedakan daftar pembagian dan laporan. Dimintanya menyetujui itu laporan. Kekeliruan besar menurut pendapat hukum. Jangankan 20 tahun, seumur hidup saja saya rela. Hukuman mati pun saya mau tetapi gunakan nurani kalian benar tidak bahwa fakta-fakta yang diungkapkan itu," tutur Syarifuddin.
Ia juga heran, dalam persidangan pihak KPK tak pernah menghadirkan pihak pelapor, pembeli aset dan notaris menjadi saksi. Syarifuddin berjanji akan mengungkap kebenaran kasus yang menimpanya dalam nota pembelaan (pledoi) pekan depan. "Saya hanya meminta teman-teman tunggu pembelaan saya," tandasnya.
Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal pun melanjutkan sidang hingga Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.