Jaksa Berharap Hakim Syarifuddin Dihukum Maksimal
Utama

Jaksa Berharap Hakim Syarifuddin Dihukum Maksimal

Mengacu pada vonis yang dialami Urip Tri Gunawan, penuntut yakin vonis berat bagi seorang hakim yang berbuat korupsi bisa menaikkan citra Mahkamah Agung.

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Jaksa Berharap Hakim Syarifuddin Dihukum Maksimal. Foto: SGP
Jaksa Berharap Hakim Syarifuddin Dihukum Maksimal. Foto: SGP

Hakim Pengawas Kepailitan Syarifuddin dituntut 20 tahun penjara oleh penuntut umum KPK. Selain pidana penjara, jaksa juga berharap terdakwa Syarifuddin didenda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut Jaksa Zet Tadung Allo, tuntutan maksimal patut diberikan karena terdakwa telah melanggar pedoman perilaku hakim yang sudah ditetapkan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial.

Dalam analisa yuridisnya, Jaksa Irene Puteri menerangkan bahwa selaku hakim pengawas kepailitan, terdakwa terbukti menerima suap sebesar Rp250 juta terkait kepengurusan harta pailit PT Sky Camping Indonesia (SCI). Caranya dengan memberikan persetujuan terhadap tindakan kurator yang menjual aset boedel pailit SHGB 7251 atas nama PT Tannata Cempaka Saputra secara non boedel pailit tanpa ijin dan penetapan pengadilan.

"Terdakwa tertangkap tangan menerima uang Rp250 juta dari kurator Puguh Wirawan. Maka itu unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti," kata Irene. Atas perbuatannya, terdakwa Syarifuddin dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Zet berharap, vonis maksimal yang dialami mantan Jaksa Urip Tri Gunawan kembali terulang. Menurutnya, lamanya vonis yang dialami Urip layak diberikan kepada terdakwa Syarifuddin karena keduanya merupakan aparat penegak hukum yang telah mencoreng citra lembaganya masing-masing.

"Atas putusan itu (vonis 20 tahun untuk Urip), mantan Hakim Agung Benyamin Mangkoedilaga di harian Kompas pasca putusan menyatakan bahwa jika putusan itu diikuti secara konsisten akan menaikkan citra Mahkamah Agung karena kekecewaan masyarakat atas putusan hakim selama ini banyak seolah-olah diambil tanpa mempertimbangkan masalah serius yang sedang dihadapi bangsa," tutur Zet.

Dalam menyusun surat tuntutannya, Zet mengatakan, pihaknya tidak menemukan hal yang meringankan untuk terdakwa. Baik dari segi subjektif pada diri terdakwa atau secara objektif selama proses persidangan. Sebaliknya, dalam hal-hal yang memberatkan, pihaknya telah menyusun sederet perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Setidaknya ada sembilan poin yang menjadi faktor memberatkan untuk Syarifuddin. Pertama, terdakwa dinilai telah merugikan secara immateril martabat penegak hukum di mata masyarakat. Kedua, perbuatan Syarifuddin merusak moral dan nama baik kurator yang seharusnya diawasi, justru berkolusi dan korupsi.

Tags: