Pemerintah dan DPR Kaji Piutang BUMN
Utama

Pemerintah dan DPR Kaji Piutang BUMN

RUU Piutang Negara dan Piutang Daerah diharapkan bisa menjadi payung hukum bagi BUMN/BUMD untuk mengembangkan usahanya secara profesional.

Oleh:
M Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Pemerintah dan DPR Kaji Piutang BUMN. Foto: SGP
Pemerintah dan DPR Kaji Piutang BUMN. Foto: SGP

Menteri Keuangan Agus Martowardojo bisa bernafas lega untuk sejenak. Soalnya, Komisi XI DPR telah menyepakati 176 dari 500 pasal dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUUPiutang Negara dan Piutang Daerah (PNPD) yang diajukan oleh pemerintah. Artinya, sudah 35,2 persen daftar masalah yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Agus mengatakan, pembahasan mengenai RUU PNPD sangat diperlukan mengingat banyaknya BUMN dan BUMD yang sulit menagih piutang yang telah dikeluarkan. Menurutnya, diperlukan undang-undang khusus tentang pengurusan piutang negara dan piutang daerah.

“Tentu saja kita menyambut baik hal ini. Kita berharap RUU ini akan terus dibahas untuk mendapatkan usulan baru,” ujarnya dalam rapat kerja pengesahan DIM RUU PNPD di Komisi XI DPR, Kamis (2/2).

Kehadiran UU PNPD juga diperlukan sebagai payung hukum bagi perusahaan plat merah agar lebih mengembangkan usahanya di dunia profesional. Apalagi, kepemilikan BUMN atau BUMD tidak sepenuhnya dikuasai pemerintah saat ini. Agus berharap jika RUU ini disetujui, BUMN/BUMD nantinya diizinkan untuk mengelola piutangnya sendiri, sehingga tidak timbul kekhawatiran adanya kerugian negara.

Menurut Agus, salah satu yang dikeluhkan oleh perusahaan-perusahaan plat merah adalah mereka selalu dihadapkan pada situasi bahwa piutang perseroan yang dimiliki oleh negara atau BUMN atau BUMD selalu dianggap sebagai piutang negara.

Dia juga menjelaskan undang-undang ini nantinya mengatur jika piutang negara tidak perlu diatur panitia, cukup Kementerian Keuangan, sehingga unit yang menangani piutang negara dapat lebih efisien dan lebih efektif. “Kalau disusun oleh panitia nanti tidak ada yang merasa betul-betul bertanggung jawab untuk melaksanakannya,” tuturnya.

Direktur Piutang Kementerian Keuangan Soepomo menambahkan, hingga 2011 jumlah utang negara yang masih tertunggak mencapai Rp57 triliun yang terdiri dari 150 ribu debitur. Piutang paling besar berasal dari eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang merupakan obligor. Menurut Soepomo, dari Rp57 triliun tersebut, sebanyak Rp20 triliun berasal dari piutang BUMN yang tercatat sejak 2006. Sedangkan untuk BUMD, ia memperkirakan jumlahnya hanya puluhan miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags: