hukumonline
Jumat, 03 February 2012
Wafid Tolak Rp10 Miliar dari Rosa
Tapi Wafid tak mau bertanya uang itu untuk apa.
Fat
Dibaca: 511 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4f2b931626df6/lt4f2ccaf89aa66.jpg
Sesmenpora Wafid Muharram pernah menolak Rp 10 Miliar dari Mindo Rosalina Manullang. Foto: SGP

Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram mengaku pernah menolak uang dari Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang sebesar Rp10 miliar.

Uang itu memang tidak diserahkan secara langsung oleh Rosa, melainkan oleh seseorang bernama Paul Nelwan. "Paul bilang ini ada uang Rp10 miliar dari Rosa, saya bilang kembalikan saja," kata Wafid saat bersaksi di persidangan dengan terdakwa M. Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/2). Saat itu Wafid tak bertanya kepada Paul maksud pemberian uang oleh Rosa tersebut.

Sebelumnya, saat Rosa bersaksi untuk Nazaruddin mengaku Permai Grup pernah mengeluarkan dana mencapai Rp20 miliar untuk mendapatkan dua proyek di Kemenpora yakni, pembangunan sport center di Hambalang dan pelaksanaan SEA Games ke-26 tahun 2011.

Menurut Rosa, dari Rp20 miliar tersebut, sebesar Rp10 miliar di antaranya digunakan untuk pengurusan pembebasan tanah yang mengalami kendala di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena sertifikat tanahnya belum juga selesai. Dari angka itu juga dibagikan ke beberapa orang oleh Wafid, termasuk kepada Choel Mallarangeng.

Sisanya, lanjut Rosa, sebesar Rp10 miliar diminta Nazaruddin untuk diambil kembali. Pengembalian uang dilakukan karena perusahaan Nazaruddin tidak mendapatkan proyek pembangunan kompleks sport center di Hambalang, Bogor. Menurut Rosa, uang tersebut dikembalikan Wafid melalui stafnya yang bernama Lisa.

Sebelum persidangan dimulai, terdakwa Nazaruddin menantang KPK untuk membuka rekaman pembicaraan antara dirinya dengan Rosa. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu bersikukuh tidak pernah membicarakan proyek pembangunan wisma atlet dengan Rosa.

"Ada komunikasi selama setengah jam, ada hampir satu jam, buka rekaman pembicaraan saya. Tidak ada saya cerita sama Rosa mengenai proyek Wisma Atlet. Bahkan, menanyakan tentang fee proyek juga tidak ada," tutur Nazaruddin.

Ia pun berpendapat bahwa perkara yang melilitnya ini merupakan sebuah rekayasa yang tak memiliki bukti otentik. Hal ini dikarenakan dirinya bukanlah pemilik Permai Grup. Ia mengaku sejak menjadi anggota dewan pada 2009 lalu sudah tak aktif lagi di perusahaan.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menilai terdakwa Nazaruddin telah menerima lima lembar cek senilai Rp4,6 miliar karena telah mengupayakan PT Duta Graha Indah (DGI) mendapatkan proyek senilai Rp191 miliar itu. Menurut jaksa, tindakan terdakwa selaku penyelenggara ini bertentangan dengan kewajibannya.

Masih dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan Nazaruddin yang merupakan pemilik kelompok usaha Permai Grup memperkenalkan Rosa dengan Anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh pada bulan Januari 2010. Pada kesempatan tersebut terdakwa meminta Angie yang juga menjabat sebagai Anggota Badan Anggaran DPR agar memfasilitasi Rosa untuk mendapatkan proyek-proyek di Kemenpora.

Permintaan yang sama juga dilakukan terdakwa Nazaruddin kepada Wafid agar Rosa difasilitasi memperoleh proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan. Saat itu terdakwa melalui Rosa merekomendasikan PT DGI sebagai perusahaan yang akan mengerjakan proyek tersebut.

Akibat perbuatannya ini, Nazar dijerat dakwaan pertama Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dakwaan kedua Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Korupsi, dan dakwaan ketiga Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebagai penyelenggara negara, terdakwa Nazaruddin diduga telah menerima hadiah atau janji agar melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.