hukumonline
Jumat, 03 February 2012
Dua Advokat Isi Kursi LPSK yang Lowong
Dengan background advokat yang dimiliki, Hotma dan Tasman diharapkan sudah bisa langsung bekerja memberi perlindungan kepada saksi dan korban.
Ali
Dibaca: 1014 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4f2b9c038fe1e/lt4f2cc967d2768.jpg
Ketua Komisi III Benny K Harman. Foto: SGP

Kursi kosong Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya terpenuhi. Komisi III baru saja memilih dua anggota LPSK pengganti dari enam calon yang tersedia. Pemilihan dilangsungkan oleh 49 anggota Komisi III (dari total 54 anggota). Lima anggota berhalangan hadir. Calon yang terpilih adalah Hotma David Nixon dan Tasman Gultom. Keduanya berlatar belakang profesi sebagai advokat.

Anggota Komisi III dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra mengatakan para anggota Komisi III tak memperhatikan latar belakang calon dalam melakukan pemilihan. “Saya melihat teman-teman melihat secara umum. Mereka melihat presentasi yang ditampilkan dan tak terlalu melihat background calon,” ujarnya usai pemilihan di Gedung DPR, Kamis (3/2).

Meski begitu, Indra berharap dengan latar belakang yang dimilikinya anggota terpilih ini dapat segera bisa bekerja sama dengan anggota LPSK yang sudah ada. “Dengan background advokat, kami berharap mereka bisa memahami (tugas LPSK) karena sudah terbiasa menangani konlik dan menangani klien,” ujarnya. 

Ia juga menilai Tasman Gultom menjadi idola di kalangan para pemilih karena dia mampu meyakinkan dalam presentasi dan sesi tanya jawabnya. Sedangkan, Hotma David Nixon, bisa terpilih karena mendapat dukungan dari salah satu partai politik besar. “Saya dengar dia mendapat dukungan dari PDIP,” ujarnya.

Secara pribadi, Indra mengaku awalnya menjagokan Ahmad Taufik. Sebagai jurnalis yang malang melintang di daerah konflik, Taufik dianggap layak menduduki kursi LPSK. Sayangnya, presentasi yang disajikan seakan tak disiapkan dengan baik.

“Saya berharap orang-orang seperti Mas Taufik atau Bu Lily ikut mendaftar lagi pada pemilihan LPSK ke depan. Ini kan 1,5 tahun lagi akan dilaksanakan pemilihan kembali,” ujarnya. 
 

Nama

Profesi

Jumlah Suara

Hotma David Nixon

Advokat

25 suara

Ahmad Taufik

Jurnalis & Advokat

9 suara

Lily Dorianty Purba

Konsultan

1 suara

Tasman Gultom

Advokat

49 suara

Ade Paul Lukas

Advokat

6 suara

Edisius Riyadi

Akademisi

8 suara


Sebagai informasi, masa tugas Hotma dan Tasman hanya berusia 1,5 tahun. Mereka berstatus sebagai pengganti dua Anggota LPSK –I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi- yang diberhentikan secara tidak hormat karena diduga terlibat dalam kasus mafia hukum Anggodo Widjojo.
 

Kasus Korupsi

Meski masa kerjanya sangat singkat, Komisi III tetap memiliki harapan agar mereka bisa bekerja secara maksimal. Ketua Komisi III Benny K Harman berharap dua calon terpilih ini dapat memanfaatkan sisa masa jabatandengan sungguh-sungguh. “Terutama fokus terkait korupsi, narkoba dan terorisme,” jelasnya.

Sementara, Indra tak terlalu yakin para anggota LPSK yang ada dapat bekerja maksimal selama UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban belum direvisi. Pasalnya, kewenangan LPSK yang diatur dalam undang-undang itu sangat minim.

“Mudah-mudahan janji mereka dan komitmen memberi konstribusi positif di LPSK dapat memberi warna baru. Tapi, revisi UU PSK tetap perlu. Kalau undang-undang ini tak direvisi, sehebat apapun anggotanya akan percuma,” ujarnya.


Berdasarkan catatan hukumonline, dengan terpenuhinya dua kursi yang lowong ini, maka komposisi LPSK ini diketuai oleh Abdul Haris Semendawai (advokat atau penggiat HAM), Lies Sulistiani (akademisi), Lili Pintauli Siregar (advokat), Sindhu Krishno (birokrat), Teguh Soedarsono (polisi), Hotma David Nixon (advokat) dan Tasman Gultom (advokat). 

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.