hukumonline
Jumat, 03 February 2012
Jaksa Penyelidik Kedapatan Memeras di Batam
Komisi Kejaksaan minta pimpinan Kejaksaan segera menonaktifkan yang bersangkutan.
Nov/Ant
Dibaca: 805 Tanggapan: 1
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4f2bafa255e15/lt4f2ca78dd689c.jpg
Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Marwan Effedy (kiri). Foto: SGP

Setelah sejumlah jaksa tertangkap tangan KPK karena menerima suap, kali ini giliran Polda Kepulauan Riau yang menangkap seorang jaksa bernama Juprizal yangbertugas di Kejaksaan Negeri Batam.

Atas penangkapan Juprizal, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Marwan Effedy langsung meminta laporan lengkap dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri mengenai kejadian penangkapan itu.

“Sebab, ini kan masih simpang siur. Ada informasi, dia sedang mengumpulkan data. Namun, karena pihak yang dituju takut terbongkar perbuatannya, maka dia dijebak seolah-olah mau memeras,” katanya, Kamis (2/2).


Sementara, lanjut Marwan, ada informasi lain yang menyatakan Juprizal sudah melakukan deal-deal sebelumnya, sehingga ketika mau melakukan transaksi dia ditangkap. “Untuk lebih jelasnya, saya sudah minta laporan lengkap dari Kajati Kepri,” imbuhnya.

Dengan ditangkapnya Juprizal, Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen sangat menyayangkan dan meminta agar oknum Jaksa itu ditindak tegas dan segera diproses pidana. Selain itu, ia juga meminta Jaksa Agung segera menonaktifkan yang bersangkutan.

Terkait dengan pengawasan melekat (waskat), Halius berpendapat kejadian ini menunjukkan bahwa waskat di Kejaksaan Negeri Batam belum berjalan dengan baik. Sehingga, Kejaksaan diminta untuk mulai menerapkan sanksi berat bagi pejabat dan Jaksa yang tidak melakukan waskat terhadap bawahannya.

Ke depan, Halius mengimbau agar seluruh jaksa lebih mawas diri. Kejaksaan harus menyadari bahwa mereka diawasi banyak orang. “Jadi, jangan pikir Kejaksaan dapat melakukan sesuatu dengan bebas. Kejaksaan harus sadar, masyarakat mengawasi perilaku dan gerak-gerik Jaksa dengan teliti,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Halius juga menyatakan Komisi Kejaksaan telah berkali-kali memberi masukan kepada pimpinan Kejaksaan Agung. Namun, sepertinya, tindakan tegas pimpinan Kejaksaan sudah tidak mempan, sehingga harus ada shock therapy yang lebih keras. Menurutnya, harus ada gerakan nasional dan pembaharuan pakta integritas.

Untuk diketahui, Polda Kepri menangkap Juprizal setelah kedapatan memeras Ali Akbar (Konsultan di Dinas PU Batam) dan Suratno (pegawai di Dinas PU Batam) sebesar Rp200 juta. Juprizal ditangkap Polda Kepri dan hingga kini masih mendekam di Rumah Tahanan Polda Kepri.

Juprizal adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Ketika itu, ia sedang melakukan penyelidikan terhadap proyek pengadaan batu miring di daerah Patam Lestari, Sekupang, Batam yang bernilai Rp900 juta. Ali dan Suratno sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh dua Jaksa berinisial FI dan R dari Kejari Batam.

Sudah beberapa kali pula, Ali dan Suratno menjelaskan bahwa proyek itu sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dua Jaksa yang memeriksa Ali meminta uang nilai proyek dibagi dua apabila mau kasus tersebut tidak ditingkatkan ke penyidikan.

Tapi, karena keuntungan yang didapat dari proyek itu tidak sampai Rp400 juta, maka Ali pun tidak menyanggupi dan melakukan negosiasi, sehingga jumlah uang yang diminta menjadi hanya Rp200 juta.

Setelah
deal, Ali diminta mengantarkan uang itu ke depan Harris Hotel Batam Center. Sesampainya di depan hotel, melalui telepon, Jaksa FI meminta Ali menyerahkan uang itu kepada seseorang yang mengendarai sepeda motor.

Setelah transaksi berlangsung, seseorang dengan motor ninja itu ditangkap Polda Kepri dibantu masyarakat setempat. Dan diketahui, pria dengan motor ninja itu adalah Juprizal yang juga merupakan Jaksa Kejari Batam.

Membantah

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Fadil membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Juprizal. Juprizal diduga melakukan pemerasan terhadap Ali dan Suranto, kontraktor dan pegawai proyek Dinas PU Batam senilai Rp900 juta yang dikerjakan PT Surya Alam Syah Gudio selaku pemenang tender.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Kejari Batam Ade Adhyaksa membantah anak buahnya melakukan pemerasan terhadap Ali dan Suratno. Menurutnya, Juprizal sedang menyelidiki kasus proyek pembangunan batu miring di Sekupang dengan nilai pagu Rp900 juta. Juprizal sedang melakukan pengumpulan data dan keterangan untuk menyelidiki kasus tersebut.

Untuk melakukan kegiatan intelijen seperti itu, lanjut Ade, Juprizal dapat mencari data dimana saja, termasuk di Harris Hotel Batam Center. “Jadi, tidak ada kaitannya dengan suap atau pemerasan,” katanya, Kamis (2/2). Kemudian, terkait dengan keterlibatan Jaksa FI dan R, Ade juga membantahnya.

Meski demikian, Ade mengatakan pihaknya bersama tim pengawas akan melakukan pemeriksaan mengenai kasus ini. "Kalau toh ada uang Rp200 juta nanti akan kami teliti dan uang tersebut berada di tangan siapa. Kalau ada uang berarti harus dicari tahu uang siapa dari siapa dan untuk siapa?" ujarnya.

Sementara, Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Bambang Panca menyatakan perbuatan Juprizal mencoreng nama baik institusi Kejaksaan. Kejati Kepri sampai saat ini belum memutuskan sanksi apa yang akan diberikan terhadap Juprizal, FI, dan jaksa lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan itu.

"Kami belum dapat memberi keterangan lebih lanjut terkait permasalahan itu. Hari ini kami akan rapat membahas kasus itu," tuturnya.

Share:
tanggapan
Tanggapan Andreas Rio Kembara 03.02.12 21:21
Hal seperti ini Di atur di dalam KUHP BAB XIII Tentang Pemerasan dan Pengancaman Juprizal dapat di kenakan delik pasal 368 ayat 1 "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan memberikan barang sesuatu, yang seluruh nya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun" pembuktian nya "Setelah deal, Ali diminta mengantarkan uang itu ke depan Harris Hotel Batam Center. Sesampainya di depan hotel, melalui telepon, Jaksa FI meminta Ali menyerahkan uang itu kepada seseorang yang mengendarai sepeda motor. Setelah transaksi berlangsung, seseorang dengan motor ninja itu ditangkap Polda Kepri dibantu masyarakat setempat. Dan diketahui, pria dengan motor ninja itu adalah Juprizal yang juga merupakan Jaksa Kejari Batam." dan orang yg mengendarai motor ninja itu adalah Setelah deal, Ali diminta mengantarkan uang itu ke depan Harris Hotel Batam Center. Sesampainya di depan hotel, melalui telepon, Jaksa FI meminta Ali menyerahkan uang itu kepada seseorang yang mengendarai sepeda motor. Setelah transaksi berlangsung, seseorang dengan motor ninja itu ditangkap Polda Kepri dibantu masyarakat setempat. Dan diketahui, pria dengan motor ninja itu adalah Juprizal yang juga merupakan Jaksa Kejari Batam. Terima kasih demikian sanggahan saya, mohon maaf jika salah & harap di maklumi, karena saya hanya belajar.
sanggahanELIAS TINDAON 06.02.12 11:14
saya sangat setuju dengan pendapat andreas rio kembara....

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.