Angelina Sondakh Jadi Tersangka
Utama

Angelina Sondakh Jadi Tersangka

Penetapan tersangka ini jadi pintu masuk KPK tuntaskan kasus suap pembangunan wisma atlet.

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
KPK tetapkan Anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet. Foto: SGP
KPK tetapkan Anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet. Foto: SGP

KPK menetapkan Anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, penetapan tersangka ini karena pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang kuat.

"Dalam kasus suap wisma atlet kami menemukan fakta-fakta hukum baru dan menemukan dua alat bukti berdasarkan KUHAP sehingga dalam kasus ini ditemukan tersangka baru atau pengembangan dari kasus sebelumnya. Tersangka baru adalah sebelumnya saksi inisialnya AS, seorang perempuan," tutur Abraham di KPK, Jumat (3/2).

Abraham mengatakan, AS diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan proyek yang menggunakan anggaran negara sebesar Rp191 miliar. Tapi, ia tak menjelaskan berapa suap yang diterima AS dan dari mana suap itu diberikan.

"Ini soal alat bukti, alat bukti itu tidak boleh kita sampaikan di depan publik. Karena itu bagian dari strategi penyidikan. Bukti ini nantinya kita hadirkan ke persidangan," kata pimpinan KPK yang berlatarbelakang profesi advokat ini. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama tersangka AS ini ditandatangani oleh KPK kemarin, Kamis (2/2).

Sepanjang jumpa pers, Abraham memang tidak eksplisit menyebut nama Angelina Sondakh, namun kalangan wartawan meyakini bahwa inisial AS menunjuk ke istri mendiang artis Ajie Massaid.

Atas perbuatannya tersebut, Angelina yang juga Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR ini disangka melanggar Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Terkait adanya hubungan emosional antara Angelina dengan mantan penyidik KPK, Abraham yakin tak akan mempengaruhi proses penyidikan. Selain penyidik tersebut sudah dikembalikan ke Kepolisian, KPK juga akan menindak tegas apabila ada pegawainya yang sengaja menghambat penyidikan.

"Yang pernah berhubungan dengan AS itu sudah dikembalikan (ke Kepolisian). Kita juga akan lakukan bersih-bersih ke dalam sehingga orang-orang yang nantinya bisa menghambat kita lakukan treatment khusus," ujar Abraham.

Pihaknya yakin dengan penetapan tersangka AS ini akan menjadi pintu masuk lembaganya untuk mengusut lebih jauh keterlibatan pihak lain. Abraham menjelaskan, penahanan terhadap AS belum diperlukan dalam waktu dekat ini. Ia berjanji akan menahan politisi Partai Demokrat itu apabila berkas perkaranya sudah akan lengkap.

“(Penahanan) Kita menunggu agar berkasnya rampung agar tidak timbul yang bersangkutan bebas demi hukum."


Pencegahan

Di saat yang sama, Abraham juga mengumumkan bahwa pihaknya telah mengajukan pelarangan ke luar negeri (pencegahan) untuk AS dan Anggota Komisi X dan Anggota Banggar DPR berinisial WK -diduga I Wayan Koster. Menurutnya, pencegahan dilakukan untuk mempermudah pihaknya melakukan pemeriksaan. "(Pencegahan) Untuk memperlancar jalannya pemeriksaan," katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membenarkan mengenai pencegahan kepada kedua anggota dewan tersebut. Ia mengaku permintaan pencegahan dilayangkan oleh Ketua KPK Abraham Samad.

"Atas permintaan tersebut, saya langsung memerintahkan Dirjen Imigrasi untuk melaksanakannya efektif mulai hari ini," ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan. Pencegahan dilakukan selama satu tahun ke depan.


Terpisah, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menyambut baik penetapan Angelina sebagai tersangka. Menurut dia, di depan Tim Pencari Fakta (TPF) internal Demokrat, Angelina mengaku menerima uang terkait proyek pembangunan wisma atlet.

"Yang seharusnya jadi tersangka dari awal kasus ini (wisma atlet) harusnya Angelina Sondakh. Ia mengaku terima uang wisma atlet di depan 12 orang anggota TPF internal Demokrat," kata Nazar yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama ini.

Tags: