hukumonline
Jumat, 03 February 2012
MAKI Uji UU Kepolisian
Pemohon tidak mencantumkan secara jelas pasal yang diuji.
ash
Dibaca: 899 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4f2bcf6b25c8a/lt4f2ca578a649d.jpg
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) uji UU Kepolisian. Foto: SGP

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang diajukan pengurus Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Supriyadi. Mereka mempersoalkan pengelolaan anggaran Polri yang diatur dalam beleid tersebut.

Spesifik, pemohon meminta agar MK menambah bab dan pasal-pasal dalam UU Kepolisian. Penambahan itu antara lain mengatur tentang manajemen pengajuan anggaran keuangan kepolisian di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan tata cara pemeriksaan pengelolaan anggaran kepolisian dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Intinya permohonan kita meminta penambahan dua pasal dalam UU Kepolisian yakni soal administrasi pengajuan pengelolaan keuangan kepolisian di bawah Kemendagri dan pengawasan seluruh anggaran kepolisian dilakukan BPK,” kata Boyamin dalam sidang yang dipimpin Harjono di gedung MK, Jum’at (3/2).

Ia beralasan penambahan pasal itu lantaran dalam konstitusi dinyatakan bahwa segala sesuatu yang menyangkut pengawasan keuangan negara dilakukan oleh BPK dan setiap kementerian di bawah presiden.

Akan tetapi, dalam petitum permohonan tak menyebutkan norma pasal yang diuji, sementara uraian permohonan (posita) hanya menyebut bahwa Pasal 8 UU Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 8 UU Kepolisian intinya menyebutkan kedudukan kepolisian yang  di bawah presiden.

Namun, menurut pemohon, kedudukan kepolisian di bawah presiden masih tetap relevan untuk saat ini. Sebab, jika ditinjau dari historisnya bahwa kepolisian merupakan “saudara kandung” dari  TNI yang juga di bawah presiden.

“Kepolisian masih kami anggap layak tetap di bawah presiden, jadi kami hanya minta menambah dua pasal dalam UU Kepolisian,” katanya.


Harjono mengingatkan bahwa MK tak berwenang menambah pasal dalam undang-undang. “Kalau menambah pasal, nanti MK menjadi lembaga pembuat undang-undang dong? Saya menghargai permohonan Anda, tetapi petitum Saudara tak pas dengan kewenangan MK,” kata Harjono.

Hakim Konstitusi M Akil Mochtar menilai bahwa permohonan belum memenuhi syarat pengujian undang-undang baik dari segi sistematika maupun materi yang diajukan. Misalnya, soal legal standing (kedudukan hukum) juga harus diperjelas apakah sebagai warga negara, badan hukum publik/privat, atau lembaga negara. “Jadi sistematika permohonan ini Saudara tata kembali,” kata Akil. 

Akil meminta agar pemohon menyebutkan norma-norma pasal yang diuji dalam permohonan dan pasal batu uji dalam UUD 1945. “Dalam permohonan tak menyebut pasal yang diuji, pasal mana yang Saudara uji? Saudara memang banyak menyebut pasal-pasal batu uji, tetapi seharusnya pasal-pasal itu dikonstruksikan dengan pasal yang diuji yang kesimpulannya bertentangan dengan UUD 1945,” sarannya.  

Majelis panel hakim meminta pemohon memperbaiki permohonannya dalam waktu selama 14 hari. “Saudara kita beri waktu untuk memperbaiki permohonan,” kata Harjono.

Sebelumnya, Andi M Asrun dkk pernah menguji Pasal 8 dan Pasal 11 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang mengatur kedudukan Polri di bawah presiden dan prosedur pengangkatan-pemberhentian Kapolri oleh presiden.

Para pemohon menilai Pasal 8 UU Kepolisian bertentangan dengan konstitusi karena tak ada satu pasal pun dalam UUD 1945 yang menyatakan Kepolisian berada di bawah presiden secara langsung. Namun, pemohon mencabut pengujian undang-undang ini.  

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.