hukumonline
Jumat, 03 February 2012
Tarif Dasar Listrik Akan Naik
Untuk saat ini, DPR meminta pemerintah fokus dalam menetapkan pembatasan atau menaikkan harga BBM bersubsidi dibanding menaikkan TDL.
yoz
Dibaca: 735 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4f2bdb5890ba4/lt4f2ca4940fe54.jpg
Pemerintah akan menaikkan Tarif Dasar Listrik. Foto: SGP

 

Masalah pembatasan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi belum usai, tapi pemerintah sudah mengambil ancang-ancang untuk menaikkan tarif dasar listrik (TDL) pada April 2012. Menteri Keuangan Agus Martowardojo beralasan kebijakan menaikkan tarif TDL untuk mengantisipasi jebolnya subsidi listrik yang terjadi setiap tahun.

“Pemerintah berharap kenaikan TDL bisa dilakukan dan dilaksanakan paling lambat April 2012,” kata Agus usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR Kamis (2/2).

Menurutnya, pemerintah mewaspadai adanya pagu subsidi listrik yang selalu terlampaui. Oleh sebab itu, dengan pengurangan subsidi tersebut, maka anggaran subsidi listrik bisa lebih efisien sehingga APBN yang telah ditetapkan dapat dijaga dengan baik. Rencananya, kenaikan TDL sendiri maksimal 10 persen.

Untuk rencana kenaikan TDL ini, Agus berharap ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Mantan Dirut Bank Mandiri ini juga menjelaskan, pihaknya akan mengusulkan APBN Perubahan 2012 kepada DPR. Dalam APBN-Perubahan 2012 itu, Kementerian Keuangan berkeinginan menurunkan belanja pemerintah agar anggaran fiskal menjadi kredibel.

“Dana dari efisiensi itu juga dapat dialokasikan untuk program-program lainnya, khususnya program peningkatan kesejahteraan rakyat,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM juga mengutarakan hal yang sama dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (30/1). Direktur Jenderal (Dirjen)  Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, mengatakan proposal rencana kenaikan TDL akan diserahkan ke DPR jika pembahasan mengenai pembatasan konsumsi BBM bersubisidi telah selesai.

Jarman menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan dua opsi kenaikan TDL yang rencananya akan diberlakukan pada 1 April sebesar 10 persen. Opsi pertama, pelanggan 450 volt ampere (VA) tidak mengalami kenaikan TDL, sedangkan pelanggan lainnya naik 10 persen.

Opsi kedua, pelanggan 450 VA dan 900 VA akan mengalami kenaikan tarif sebesar 10 persen, jika pemakaiannya sudah lebih dari 60 kilo watt hour (KWH).

“Untuk opsi ini, kalau pemakaiannya masih di bawah 60 KWH, tarif golongan pelanggan ini masih tetap. Kalau lebih, otomatis akan naik 10 persen. Untuk golongan pelanggan lainnya, TDL akan naik 10 persen,” terangnya.  


Komisi VII DPR jelas bereaksi atas rencana tersebut. Mereka meminta pemerintah untuk fokus dalam menetapkan pembatasan BBM bersubsidi dibanding mengurusi masalah kenaikan TDL. Menurut anggota Komisi VII Bobby Rizaldi, soal TDL belum terlalu signifikan untuk dibahas. Namun yang perlu menjadi perhatian pemerintah saat ini adalah tetap ingin membatasi atau menaikkan harga BBM.

Bobby mengatakan, dasar pemerintah mengajukan kenaikan TDL adalah karena biaya produksi yang tinggi. Soal biaya ini sebenarnya bisa diakali oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, yakni dengan memperbanyak menggunakan pembangkit bahan bakar yang lebih murah seperti batu bara.

“Kalau harga BBM naik duluan, potensi penghematannya bisa dialihkan ke listrik. Yang paling besar subsidi pemerintah itu juga diserap untuk BBM. Jadi kita harus kurangi ini, sehingga potensi penghematannya apakah bisa ke listrik, renewable energy, dan BBG,” tandas politisi Partai Golkar ini.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.