hukumonline
Jumat, 03 February 2012
Jaksa Singapura Tuntut TKI Dipenjara Seumur Hidup
ant
Dibaca: 476 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

 

Jaksa di Singapura yang menuntut Fitria Depsi Wahyuni --diduga melakukan pembunuhan-- mengurangi tuntutan hukuman bagi Fitria dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup, kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tenne, Jumat.


"Tuntutan jaksa kepada Fitria telah diturunkan dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup," kata Tenne.

Tenne menjelaskan sidang selanjutnya bagi Fitria akan berlangsung pada 15 Februari 2012 dan diharapkan dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum membacakan penurunan tingkat hukuman dari mati menjadi penjara seumur hidup.

Tenne mendapat keterangan tersebut setelah menelaah laporan yang dikirimkan Kedutaan Besar RI di Singapura mengenai kasus Fitria.

Dia menjelaskan Kemenlu selalu memantau perkembangan proses hukum para Warga Negara Indonesia yang mengalami masalah hukum berat di luar negeri.

Fitria berasal dari Jember, Jawa Timur dan berangkat ke Singapura pada 21 November 2009 dengan menggunakan paspor wisata.

Fitria pada 26 November 2009 dituduh membunuh majikan perempuan yang bernama Sng Gek Wah berusia 81 tahun.

Laman Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menyebutkan Fitria mengaku membunuh majikannya karena sering hanya diberi makanan basi, kerja berat membersihkan lantai, jendela dan bekerja mulai pukul 05:30 hingga baru beristirahat pada pukul 20:30.

Selain itu Fitria mengaku majikannya cerewet sehingga terjadi perkelahian yang mengakibatkan tewasnya Sng Gek Wah.

Pihak Satuan Tugas TKI bersama KBRI dan AAI memperjuangkan alasan bahwa Fitria melakukan tindakan itu tanpa niat untuk membunuh dan diperkuat dengan terjadinya perkelahian antara dia dan majikannya.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.