Direktur Utama PT Indosat Harry Sasongko diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung sebagai saksikasus korupsi penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz yang diduga merugikan negara Rp3,8 triliun oleh Indosat dan anak usahanya, IM2.
"Benar, tadi Harry Sasongko diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad di Jakarta, Jumat (3/2).
Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan pejabat di IM2 dengan inisial IA sebagai tersangka.
Kapuspenkum menambahkan, pemeriksaan dilakukan sejak Jumat pagi dan berakhir sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasus tersebut terkait dengan posisi IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dinilai telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah.
IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz, namun IM2 tetap menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara PT IM2 dengan Indosat Tbk.