hukumonline
Sabtu, 04 February 2012
Polri Tak Lindungi Tersangka Kasus Sijunjung
Polda Sumbar menyimpulkan penganiayaan bukan penyebab tewasnya Budri dan Faisal.
rfq/ant
Dibaca: 697 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4f2c460b76f01/lt4f2c941f9047a.jpg
Kadiv Humas Mabes Polri Saud Usman Nasution tegaskan tidak akan lindungi tersangka kasus Sijunjung. Foto: SGP

 

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Saud Usman Nasution menegaskan bahwa Polri tidak akan melindungi anggotanya yang diduga melakukan tindakan pidana.

Hal ini berlaku juga dalam kasus tewasnya dua tahanan Polsek Sijunjung, Sumatera Barat, Budri M Zein (17) dan Faisal Akbar (14). Menurut Saud, Polri akan tetap memproses secara hukum anggota Polri yang diduga terlibat.


“Sampai saat ini sedang diproses pidananya. Nanti kita lihat berapa orang yag terkait kasus pidananya,” ujar Saud.

Dijelaskan Saud, indikasi terjadinya penganiayaan terhadap Budri dan Faisal memang ada yakni berupa luka lecet di bagian kaki dan paha serta pinggang. Saud mensinyalir luka tersebut akibat penganiayaan. Walaupun penganiayaan itu bukan penyebab langsung meninggalnya Budri dan Faisal, Polri tetap akan meminta pertanggungjawaban aparat penyidik terkait.

“Walaupun (penganiayaan) itu tidak mengakibatkan kematian tapi kita minta pertanggungjawaban dari tim penyidik kenapa tidak ada penjelasan seperti itu,” pungkas mantan Kadensus 88 Anti Teror itu.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Barat telah menetapkan tiga oknum personel polisi di jajaran Polsek Sijunjung sebagai tersangka terkait kematian Budri dan Faisal. Ketiga tersangka adalah mantan Kapolsek Sijunjung AKP Syamsul Bahri, mantan Kanit Reskrim Iptu Al Indra dan mantan Kanit Intel Aipda Irzal.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan di Mabes Polri dan Propam Polda Sumbar, tiga oknum polisi ditetapkan sebagai tersangka" kata Kapolda Sumbar Wahyu Indra Parmugari di Padang, Kamis (2/2).

Wahyu mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang. Sejauh ini, lanjut Wahyu, Polda Sumatera Barat belum menetapkan tersangka baru.

"Belum ada lagi penambahan tersangka terkait kematian dua tahanan tersebut, baru tiga orang saja," katanya.


Namun begitu, dikatakan Wahyu, ada beberapa orang personel polisi baik dari Polsek maupun dari Polres Sijunjung telah dijatuhi hukuman berdasarkan hasil sidang disiplin dan telah ditahan di Mapolres Sijunjung. "Propam Polda telah memeriksa tujuh orang saksi terkait kematian dua tahanan itu," katanya.

Wahyu menambahkan, kasus kematian dua tahanan di dalam sel Mapolsek Sijunjung masih dalam penyelidikan Tim Gabungan Mabes Polri. "Polda Sumbar belum menerima hasil penyelidikan terkait kematian dua tahanan itu," katanya.

Wahyu membenarkan jika memang telah terjadi tindak penganiayaan terhadap kedua korban, namun penganiayaan itu bukan penyebab keduanya tewas. "Berdasarkan pengusutan pidana yang berjalan ada penganiayaan tapi tidak berkaitan dengan sebab kematian," pungkasnya.

Sekedar diketahui, Budri dan Faisal meninggal pada 28 Desember tahun lalu. Namun polisi melansir keduanya tewas di kamar mandi tahanan anak dalam posisi tergantung. Faisal ditahan sejak 21 Desember lantaran kedapatan mencuri sebuah kotak amal masjid. Selain kotak amal, Faisal pun mengaku pernah mencuri 19 sepeda motor bersama kakaknya, Budri. 

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.