hukumonline
Sabtu, 04 February 2012
Polri Bekuk WNA Pembobol ATM
Aparat Kepolisian mengejar pembuat kartu ATM palsu.
rfq
Dibaca: 714 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4f2c52b805beb/lt4f2cee0e3a6b7.jpg
Polri bekuk WNA Pembobol ATM. Foto: SGP

 

Tindak pidana yang dilakukan warga negara asing (WNA) ternyata tidak melulu terkait narkotika. Dunia perbankan pun mulai dijamah. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Saud Usman Nasution mengatakan aparat kepolisian telah menangkap dua WNA asal Sri Lanka yang diduga melakukan pembobolan ATM Bank CIMB Niaga.

Dipaparkan Saud, kedua WNA tersebut berinisial KP dan MK alias SS. Keduanya ditangkap pada hari yang berbeda. KP ditangkap 29 Januari 2011, sedangkanMK alias SS,3 Januari 2011. Dalam aksinya membobol ATM, KP dan MK menggunakan kartu ATM palsu.

Menurut Saud, penangkapan KP bermula dari laporan yang disampaikan pihak Bank CIMB Niaga tentang tindak pidana pencurian dan pemalsuan kartu ATM. Dalam laporannya, pihak Bank CIMB Niaga menyebutkan kerugian negara yang mereka alami  mencapai Rp6 miliar.

Laporan tersebut ditindaklanjuti Direktorat Tindak Pidana Perbankan dan Kriminal Khusus Bareskrim Mabes Polri. Setelah melakukan penyelidikan, aparat kepolisian akhirnya berhasil membekuk KP. Saat ditangkap, KP tengah beraksi menggunakan ATM palsu Bank CIMB Niaga di bilangan Kebayoran Lama,Jakarta Selatan.

Pada saat penangkapan, kata Saud, diperoleh barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp64,8 juta plus 25 buah kartu debet palsu. “Karena tidak memiliki security hologram visa atau master card,” Saud menjelaskan ciri-ciri kartu palsu yang digunakan KP.

Sementara itu, MK alias SS dibekuk pada saat yang bersangkutan melakukan penarikan uang tunai diATM Bank CIMB Niaga di bilangan Gambir, Jakarta Pusat. Dari tangan MK, ditemukan barang bukti uang senilai Rp57,1 juta. Selain itu, polisi menyita sebuah kendaraan roda empat Suzuki APV atas nama istri MK, telepon seluler merek Nokia, dankartu debet Bank CIMB Niaga.

Dikatakan Saud, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa gerangan pihak yang membuat kartu ATM palsu tersebut. Sejauh ini, sudah tiga orang saksi diperiksa. Namun, penyidik menemui kesulitan saat mengorek keterangan dari KP dan MK karena keduanya sangat tertutup.

Saud menengarai KP dan MK berupaya menutup-nutupi jaringan yang berada di balik aksi mereka. Karena tertutup, penyidik juga awalnya sulit mengungkap apakah KP dan MK saling terkait satu sama lain. Belakangan, baru terungkap bahwa KP mengenal MK.

Ditambahkan Saud, belakang Polri mendapat surat dari 
United NationHigh Comissioner for Refugees (UNHCR)yang menerangkan bahwa KP dan MK ternyata pencari suaka.

“Saat ini yang kita kejar siapa pembuat kartu yang diduga palsu. Kalau si MK ini,diamemiliki istri orang indonesia, yang punya usaha yang cukup bagus sebagai pedagang,” tukas Saud.KP dan MKdijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan suratdan Pasal  362 KUHP tentang pencurian.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.