hukumonline
Sabtu, 04 February 2012
Gubernur Disarankan Cabut Izin Tambang
Tertuang dalam surat edaran Menteri ESDM terutama izin tambang yang menyalahi aturan.
Inu
Dibaca: 1227 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4f2d5945b77a9/lt4f32ab8b3c650.jpg
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Foto: SGP

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik meminta para gubernur untuk menyelesaikan masalah perizinan tambang yang dikeluarkan kabupaten/kota. Bila perlu izin tambang yang menyalahi aturan dihentikan dan dicabut.

“Itu edaran saya pada gubernur agar memanggil bupati-bupati yang daerahnya mempunyai masalah,” ungkapnya seusai rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomian, Jumat (3/2) seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet.

Dia tambahkan, gubernur harus menganalisa lalu mencari solusinya. “Kalau tidak bisa diselesaikan, lalu dilaporkan pada menteri untuk mendapatkan penyelesaian bersama,” sambungnya.

Surat edaran itu, papar menteri, sudah diedarkan pada semua gubernur. Terutama gubernur yang mempunyai permasalahan di kabupaten masing-masing.

Menteri ESDM mengaku pihaknya telah menghimpun masalah-masalah krusial terkait dengan pemberian izin tambang yang diberikan oleh pemerintah daerah. Hasilnya, banyak sekali izin tambang yang dikeluarkan Pemda yang cenderung tumpang tindih dan berpotensi menimbulkan sengketa lahan pertambangan.

Daerah yang paling banyak persoalan tambang liar adalah Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi.

“Sudah, banyak sekali. Izin tambang dan komoditasnya banyaklah, campur-campur. Ada yang campur komoditas, ada yang cuma tambangnya sama-sama batubara, tumpuk-tumpuk banyak,” ucap Jero Wacik.

Menurut Jero, permasalahan yang seringkali muncul terkait izin pertambangan ini bukan disebabkan oleh izin adat, akan tetapi karena pembagian hasil yang tidak adil.

“Soal pembagian hasil, tadi saya arahkan agar sesama bupati saling bekerja sama. Jangan anggap itu kayak negara lain, kayak pembagian perbatasan saja. Kalau dengan Malaysia, Australia, itu boleh satu jengkal kita bela. Kalau sesama provinsi ya rukun-rukun, sama-sama satu negara kok,” ujar Jero.

Permasalahan yang kerap muncul terkait pertambangan ini, lanjut Menteri ESDM, bukan disebabkan oleh izin adat, akan tetapi karena pembagian hasil tidak adil. “Masalah izin adat menurut saya enggak, hanya pembagian hasil saja,” pungkasnya.

Jero mengatakan saat ini banyak sekali izin tambang yang dikeluarkan oleh kepala daerah. Namun, mereka tidak melakukan konsultasi dengan Kementerian ESDM. “Giliran ribut, yang salah menteri ESDM atau Dirjen Minerba,” katanya.

Seperti diketahui, Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No 3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Pada bagian menimbang Keppres 3/2011, diuraikan ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara telah ada. Oleh sebab itu, kontrak karya dan perjanjian karya perlu disesuaikan dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tujuannya agar memberikan manfaat yang optimal bagi kepentingan nasional Indonesia.

Kemudian, untuk menyesuaikan ketentuan UU Minerba, perlu dilakukan evaluasi secara terpadu dan terkoordinasi.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.