Pesangon untuk Karyawan Korban PHK Kesalahan Berat
Berita

Pesangon untuk Karyawan Korban PHK Kesalahan Berat

PHK tetap harus dilakukan sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan.

Oleh:
Ady
Bacaan 2 Menit
Pesangon untuk Karyawan Korban PHK Kesalahan Berat
Hukumonline

Mahkamah Konstitusi memang sudah membatalkan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan yang memberikan kewenangan kepada pengusaha untuk memecat sepihak pekerjanya yang dianggap melakukan kesalahan berat. Pasca putusan tersebut, ada perbedaan pandangan mengenai bagaimana memecat karyawan atas tuduhan kesalahan berat tersebut.

Ada yang berpandangan karyawan tak bisa lagi dipecat dengan alasan kesalahan berat, ada juga yang berpendapat pemecatan dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang menyatakan pekerja terbukti melakukan kesalahan berat. Masalah lain yang muncul adalah tentang berhak tidaknya pekerja yang dipecat dengan alasan kesalahan berat mendapatkan pesangon.

Dalam kasus gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara Hamdani Lutfi melawan PT Asuransi Jiwasraya, beberapa perdebatan di atas terjawab. Majelis hakim yang diketuai Ahmad Rifai dengan beranggotakan Siti Razziyati Ischaya dan Juanda Pangaribuan menyatakan hubungan kerja Hamdani putus walaupun belum ada putusan pidana yang menyatakan Hamdani bersalah. Namun majelis hakim juga menghukum perusahaan membayarkan pesangon kepada Hamdani.

Pada perkara ini hakim menemukan fakta bahwa pihak manajemen menjatuhkan PHK karena Hamdani dianggap telah merugikan perusahaan sebesar Rp517 juta. Atas perkara itu pihak manajemen telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Hamdani. 

Dari pemeriksaan itu Hamdani mengakui kesalahannya dalam mengeluarkan uang perusahaan tidak sesuai prosedur sehingga menyebabkan kerugian bagi perusahaan. Selain itu Hamdani juga terbukti mengembalikan uang perusahaan sejumlah Rp57 juta. Dari fakta itu bagi majelis hakim telah membuktikan bahwa Hamdani melakukan penyimpangan administrasi. 

Pernyataan Hamdani yang mengaku tidak mengerti atas proses pengeluaran cek, tidak mengetahui proses bisnis dan lain-lain menurut majelis menunjukkan pekerja tidak kredibel dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai kepala kantor. Padahal, mengingat perusahaan asuransi adalah lembaga keuangan yang kegiatan rutinnya menghimpun dan mengelola dana yang diperoleh dari masyarakat, perusahaan tidak dapat memberikan toleransi atas kesalahan dalam administrasi keuangan.

Dalam perkara ini majelis berpendapat bahwa tindakan Hamdani menyalahgunakan keuangan perusahaan dan lemahnya pengawasan terhadap stafnya menyebabkan pembukuan keuangan perusahaan tidak tercatat secara sempurna. “Hal itu adalah kesalahan yang dapat membahayakan keuangan perusahaan,” lanjut hakim saat membacakan putusan, Rabu (1/2).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait