
Yusuf Supendi sepertinya harus bersabar lebih lama menanti episode akhir gugatan yang dia layangkan. Sedianya, hari ini (7/2), majelis hakim yang diketuai Subyantoro akan membacakan putusan. Namun, dengan alasan naskah putusan belum rampung, pembacaan putusan ditunda.
"Kami belum siap bacakan putusan, jadi kami minta waktu satu minggu," ujar Subyantoro kepada pihak penggugat dan tergugat, dalam persidangan.
Tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut, Subyantoro langsung menyatakan sidang ditunda hingga tanggal 14 Februari 2012. "Jadi sekali lagi mohon maaf untuk menunda pembacaan putusan. Jadi ditunda tanggal 14 Februari," imbuhnya.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat Dani Saliswijaya mengatakan penundaan pembacaan putusan hanya masalah teknis. Penundaan sidang, lanjutnya, murni menjadi kewenangan majelis hakim. Dani menduga majelis hakim terlalu banyak menangani perkara lain sehingga penyusunan putusan belum rampung. "Tapi hanya masalah teknis. Insya Allah tidak apa-apa," ujarnya.
Sementara, Yusuf Supendi yakin majelis hakim tetap akan memutus perkara ini secara profesional dan objektif. Penundaan, menurut Yusuf, justru akan memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk merumuskan putusan secara lebih cermat.
“Dengan adanya penundaan hakim akan lebih cermat, teliti. Putusan apapun bentuknya akan berdampak. Mari kita tunggu tanggal 14 Februari," katanya diplomatis.
Yusuf juga yakin penundaan ini tidak disebabkan oleh intervensi dari pihak lain, meskipun yang disasar dalam gugatan ini adalah para petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang bisa dibilang partai besar di negeri ini.
"Saya cukup yakin (tidak ada intervensi). Karena kalau ada intervensi risikonya lebih berat. Saya cukup yakin tidak ada intervensi. Bagaimanapun juga saya berprasangka baik," paparnya.
Ditambahkan Yusuf, apapun putusan majelis hakim, dirinya tetap bertekad akan menerbitkan buku tentang PKS. Buku itu juga akan menyinggung perjalanan perkara gugatan ini.
"Apapun yang terjadi saya akan menulis buku itu, judulnya ‘Akhirnya Kebenaran itu Senyatanya Terbuka’. Seandainya kalah saya akan banding," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat Zainuddin Paru menyatakan optimis akan menang dalam gugatan ini. "Kemudian kita yakin itu kita menang. Apalagi didukung dengan bukti yang kuat dan saksi dalam fakta persidangan," pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, Yusuf Supendi dipecat dari keanggotaan PKS tanpa disertai surat keputusan (SK). Tak terima pemecatan itu, Yusuf menggugat para petinggi PKS yang dituding melakukan perbuatan melawan hukum.
Para petinggi PKS yang digugat antara lain Luthfie Hasan Ishaq, Hilmi Aminudin, Anis Matta, Tifatul Sembiring, Surahman Hidayat, Salim Segaf Al Jufri, Mahfur Hasanudin, Aus Hidayat Nur, Rahmat Abdullah, dan Fachri Hamzah. Dalam gugatan, Yusuf menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp42,7 miliar.