
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari kembali diperiksa KPK, Selasa (7/2). Ia diperiksa sebagai saksi dengan tersangka mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes Ratna Dewi Umar dalam kasus pengadaan alat kesehatan untuk pusat penanggulangan krisis di Kementerian Kesehatan tahun 2007 silam.
Perempuan yang kini menjadi menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu sebelumnya sudah sering mendatangi kantor KPK untuk diperiksa dalam sejumlah perkara. Ia sendiri mengaku tak bisa mengawasi secara ketat setiap proyek yang ada di Kementerian Kesehatan.
"Nggak kelihatan itu (dugaan korupsi), banyak banget proyeknya. Ribuan proyeknya," kata Siti di depan gedung KPK, Selasa (7/2).
Dari banyaknya proyek di Kemenkes, lanjut Siti Fadillah ada beberapa yang sedang disorot aparat penegak hukum karena diduga sarat dengan praktik korupsi. "Saya datang ke sini berkali-kali kasusnya berbeda-beda. Jadi kira-kira ada tujuh kasus lah. Satu-satu saya harus memberikan konfirmasi dan klarifikasi karena itu memang satu proyek yang dikerjakan eselon dua dan tiga," katanya.
Sebelum memeriksa Siti Fadillah, pada hari yang sama KPK juga memeriksa artis yang dikenal dengan nama panggilan Cici Tegal dalam kasus yang sama. Ia dan sejumlah artis lainnya mengaku pernah mendapat sponsor dari Kementerian Kesehatan sebesar Rp500 juta untuk pagelaran konser religi.
Selain Ratna Dewi Umar, KPK sudah menetapkan mantan pejabat Kemenkes Rustam Syarifuddin Pakaya sebagai tersangka dalam kasus kasus pengadaan alat kesehatan untuk pusat penanggulangan krisis di Kementerian Kesehatan tahun 2007 silam. Kasus ini sendiri ditemukan berdasarkan pengembangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan flu burung tahun 2006.
Dalam kasus alat flu burung tersebut, KPK juga sudah menetapkan tersangka lain, yakni mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Soetedjo Yuwono, dan mantan Sekretaris Ditjen Pelayanan Medik Kemenkes, Mulya A Hasjim.
Berdasarkan catatan hukumonline, ada kasus korupsi lain yang melilit Kemenkes. Misalnya kasus pengadaan alat rontgen portable dan kasus pengadaan alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter. Untuk kasus terakhir bahkan ada kesan kepolisian dan kejaksaan ‘berebut’ untuk menanganinya.
Tunjuk Langsung
Siti Fadillah boleh mengaku tak bisa mengawasi satu persatu proyek yang ada di Kemenkes. Tapi yang pasti dia pernah mengeluarkan surat rekomendasi penunjukan langsung pengadaan alat kesehatan dan perbekalan rumah sakit dalam rangka wabah Flu Burung (Avian Influenza).
Dalam surat tertanggal 12 Juni 2006, Siti Fadillah memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes -yang saat itu dijabat Ratna Dewi Umar- untuk melakukan penunjukan langsung.
“Selanjutnya proses penunjukan langsung tersebut agar dilakukan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku dengan memperhatikan kewajaran harga serta akuntabilitas pelaksanaannya,” demikian Siti Fadillah menutup suratnya. Surat itu juga ditembuskan kepada Menteri Keuangan, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan Sekjen Kemenkes.
Siti Fadillah pernah membantah pernyataan Ratna Dewi yang menyebut hanya menjalankan perintah Menkes dalam proyek senilai Rp98 miliar itu.
Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch, Febri Hendri menilai surat tersebut sudah cukup membuktikan bahwa Siti Fadillah mengetahui dan diduga ikut berkontribusi dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp32 miliar itu. “Ini adalah bukti bahwa Siti Fadillah mengetahui dan merekomendasi pengadaan diduga ikut berkontribusi terhadap kasus tersebut.”