
Pakar Hukum Pidana Chairul Huda berpendapat meski prinsipnya undang-undang melarang putusan bebas diajukan kasasi, namun dalam praktik peradilan putusan bebas dapat diajukan kasasi.
“Patut diprihatinkan dalam praktik peradilan putusan bebas dapat diajukan upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali, padahal praktik itu tak pernah diamanatkan dalam KUHAP,” kata Chairul saat memberi keterangan sebagai ahli di MK, Selasa (7/2).
Chairul menilai persoalan pokok dalam pengujian undang-undang ini lantaran mantan Bupati Lampung Timur nonaktif Satono divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pasal 33 ayat (1) UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tak bisa dilaksanakan.
Di sisi lain, penuntut umum diperbolehkan mengajukan kasasi atas vonis bebas itu. Padahal, KUHAP tak pernah mengamanatkan atau memberi kewenangan kepada penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum apapun (banding, kasasi, PK, red) terhadap putusan bebas. Selain itu, Pasal 244 KUHAP secara tegas melarang putusan bebas diajukan kasasi.
Chairul menjelaskan dalam setiap putusan bebas ada kewajiban pengadilan untuk merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa, sehingga seyogianya sejak putusan bebas itu dibacakan langsung berkekuatan hukum tetap (inkracht). Menurutnya, setiap putusan bebas yang tak dapat dilaksanakan lantaran jaksa mengajukan kasasi bertentangan terhadap hak jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin UUD 1945.
“Jadi tidak dapat dibenarkan jika putusan bebas tidak langsung inkracht kalau amar putusannya berisi merehabiltasi harkat dan martabatnya,” kata Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta ini.
Sementara, pemerintah berpendapat bahwa Pasal 244 KUHAP yang pelaksanaannya dituangkan dalam Kepmenkeh No M14/PW.07.03/1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP justru dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum.
Hal ini mengingat sifat manusia (hakim) yang tak lepas dari kelalaian/kesalahan, sehingga jika ada kekeliruan terhadap putusan bebas masih bisa diajukan kasasi, khususnya bagi putusan bebas tidak murni (verkapte vrijkpraak) sesuai putusan MA No 275 K/Pid/1983.
“Putusan bebas tidak murni yang tidak boleh dikasasi dapat menyumbat aspirasi keadilan dan kebenaran terutama bagi korban kejahatan dan keadilan masyarakat secara umum,” kata Direktur TUN Kejagung Swarsono.
Terkait penerapan Pasal 33 ayat (1) UU Pemda, menurut Swarsono, kepala daerah hanya akan direhabilitasi setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kasus yang dialami pemohon, jaksa mengajukan kasasi terhadap putusan bebas, makanya sesuai Pasal 33 ayat (1) tentu saja belum dapat direhabiltasi dan diaktifkan kembali oleh Mendagri karena belum dinyatakan tidak bersalah oleh putusan pengadilan (kasasi, red) yang telah inkracht,” tegasnya.
Untuk diketahui, mantan Bupati Lampung Timur nonaktif Satono menguji Pasal 33 ayat (1) UU Pemda dan Pasal 244 dan Pasal 259 KUHAP. Ia merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 244 dan Pasal 259 KUHAP dikaitkan Pasal 33 ayat (1) UU Pemda.
Pasalnya, setelah Satono divonis bebas dalam perkara korupsi, presiden tidak merehabiltasi dan mengaktifkan kembali sebagai kepala daerah lantaran diperkenankannya jaksa mengajukan kasasi atas vonis bebas itu.
Pemohon menilai belum dipulihkanya kedudukan pemohon sebagai Bupati Lampung Timur, ada kesalahan dalam penerapan Pasal 244 dan 259 KUHAP lantaran jaksa tetap diberi kewenangan mengajukan kasasi. Padahal upaya hukum kasasi atas putusan bebas secara tegas dilarang dalam Pasal 244 KUHAP itu.
Menurut pemohon, dibolehkannya jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas telah menimbulkan akibat luas terhadap banyak terdakwa yang divonis bebas, sehingga seringkali menimbulkan problematik hukum dalam praktik beracara di Pengadilan yang merugikan hak warga negara yang divonis bebas yang dijamin UUD 1945. Karena itu, pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional atas pasal-pasal itu.