hukumonline
Selasa, 07 February 2012
Jabatan Wamen Bukan Hal Baru
Presiden tak bisa disalahkan lantaran banyak menunjuk Wamen.
ash
Dibaca: 624 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4f3116905befb/lt4f312a908e266.jpg
Presiden Tak Bisa Disalahkan Lantaran Banyak Menunjuk Wamen. Foto: SGP

 

Pakar Hukum Administrasi Negara Prof Philipus M Hadjon berpendapat meskipun tanpa UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, presiden tetap dimungkinkan membentuk jabatan wakil menteri (Wamen) berdasarkan diskresinya menurut Pasal 17 jo Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.

“Inilah yang dinamakan diskresi (kewenangan, red) dari kekuasaan (presiden) termasuk penerapan Pasal 10 UU Kementerian Negara yang memberi kewenangan kepada presiden untuk membentuk jabatan wakil menteri (wamen) pada kementerian tertentu sesuai beban kerja,” kata Philipus saat memberi keterangan sebagai ahli di gedung MK, Selasa (7/2).

Menurutnya, Pasal 10 UU Kementerian Negara bukan persoalan konstitusionalitas, tetapi menyangkut implementasi (pelaksanaan) pasal itu. “Kalau dikatakan ada persoalan konflikasi aturan jabatan Wamen keliru, tetapi ini persoalan legalitas,” kata Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Trisakti itu.

Karena itu, Pasal 10 UU Kementerian Negara menyangkut persoalan legalitas terkait kebutuhan jumlah jabatan Wamen di setiap kementerian yang bukan wewenang MK. “Jadi Pasal 10 UU Kementerian Negara ini konstitusional, sehingga seharusnya MK tak perlu membatalkan pasal itu,” pintanya. 

Sementara, ahli pemerintah lainnya, Prof Miftah Toha berpendapat posisi jabatan Wamen yang diamanatkan Pasal 10 UU Kementerian Negara bukanlah jabatan baru dalam sejarah pemerintahan di Indonesia. Ia menyebut kabinet presidensil pertama (Agustus- November 1945) dan Kabinet Syahrir pertama (November 1945-Maret 1946) pernah memiliki wakil menteri dalam negeri, wakil menteri keamanan rakyat, wakil menteri penerangan.

“Jabatan Wamen sekarang ini bukanlah hal baru dalam sejarah susunan kabinet di bawah UUD 1945 yang penunjukan jabatan Wamen ini tergantung presiden, apakah dia berasal parpol, PNS, pengusaha, atau mantan jenderal, semuanya tergantung diskresi presiden,” ujar Guru Besar Hukum Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada ini. 

Karena itu, dalam konteks pengujian undang-undang ini, presiden tak bisa disalahkan yang “dibenturkan” dengan konstitusi lantaran banyak menunjuk Wamen. Sebab, diskresi presiden ini juga dalam konteks menjalankan UU Kementerian Negara.

Ia menambahkan pendapat yang menyatakan jabatan Wamen menghalangi pengembangan karir PNS harus diluruskan.Karena itu, penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara presiden hanya membatasi memilih Wamen dari  pegawai negeri seakan menutup kesempatan bagi kalangan lainnya perlu diperjelas.

“Presiden mempunyai wewenang memilih jabatan Wamen merupakan “political appointees” dan dapat berasal dari kekuatan politik, sosia,l dan kekuatan  lainnya.


Lebih jauh, Miftah menjelaskan dalam birokrasi pemerintah terdapat dua macam jabatan, yaitu jabatan politik dan jabatan karir. Jabatan politik dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum dan diangkat oleh pejabat yang dipilih. Pejabat politik yang dipilih bisa saja mempunyai wakil, deputi, atau asisten sebagai pejabat politik. “Political appointees” seperti presiden dan wakilnya atau gubernur dan wakilnya.   

“Para menteri pembantu presiden juga termasuk jabatan politik yang diangkat presiden dalam kabinet presidensil. Dalam kabinet presidensil semua anggota kabinet pemilihannya ditentukan oleh presiden,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Ketua Umum dan Sekjen Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) menguji Pasal 10 UU Kementerian Negara yang mengatur jabatan wakil menteri pada kementerian tertentu. Pasal itu dinilai GN-PK bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945.

Menurut pemohon, Pasal 17 UUD 1945 tidak mengenal istilah atau jabatan wakil menteri, sehingga pengangkatan wakil menteri oleh presiden yang bersandarkan Pasal 10 UU Kementerian Negara dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II bertentangan dengan konstitusi. Selain itu, jabatan wakil menteri tidak dikenal dalam susunan organisasi kementerian sebagaimana diatur dalam Pasal 51 PP No 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.