hukumonline
Selasa, 07 February 2012
Pegawai Kementerian ESDM Dituntut Delapan Tahun
Penuntut umum berharap majelis hakim memvonis terdakwa sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung yang intinya perkara tindak pidana korupsi harus dijatuhi hukuman berat.
Fat
Dibaca: 506 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4f3117ddbba33/lt4f311b33002b2.jpg
Terdakwa Ridwan Sanjaya. Foto: Sgp

 

Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Sanjaya dituntut delapan tahun penjara oleh KPK. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) ini dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Dirjen LPE Jacob Purnomo dalam Pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) tahun anggaran 2009.

 

Selain pidana penjara, tim penuntut umum juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. "Kami menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana," ujar Jaksa Pulung Riandono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/2).

 

Selain pidana penjara dan denda, penuntut umum juga berharap agar terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp13,1 miliar. Angka ini diambil dari total uang yang dinikmati terdakwa sebesar Rp14,6 miliar dikurangi dari pengembalian terdakwa saat di tingkat penyidikan sebesar Rp1,4 miliar.

 

"Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp13,1 miliar dalam kurun waktu satu bulan. Jika tidak seluruh harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh negara, jika tak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Pulung.

 

Dalam analisa yuridisnya, tim penuntut umum menilai terdakwa bersama Jacob terbukti mengarahkan panitia lelang untuk memenangkan 28 perusahaan dalam proyek tersebut. Padahal, kata Pulung, ke-28 perusahaan tersebut tidak sanggup melaksanakan proyek itu.

 

Hal ini terbukti dengan adanya pengerjaan secara sub kontrak oleh 28 perusahaan yang ditunjuk terdakwa Ridwan dan Jacob Purwono. "Menurut Ahli Setiabudi Arijanta dari proses lelang yang salah menyebabkan proyek menjadi tidak sah," kata Pulung.

 

Proyek pun berlangsung di 25 provinsi. Dalam proyek ini total kerugian negaranya mencapai Rp131,2 miliar. Terdakwa Ridwan sendiri memperoleh keuntungan sebesar Rp14,6 miliar dan Jacob memperoleh Rp1 miliar. Hingga kini Jacob sendiri berstatus sebagai tersangka tapi belum ditahan oleh KPK.

 

Selain melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa, perbuatan terdakwa bersama Jacob juga menimbulkan kerugian negara. "Rangkaian perbuatannya itu menambah kekayaan terdakwa sendiri dan Jacob Purwono. Dari fakta yuridis tersebut terungkap perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar. Maka bentuk kesengajaan terdakwa telah terbukti maka tidak dapat ditemukan alasan pemaaf yang dapat diberikan kepada terdakwa," ujar Pulung.

 

Dihukum Berat

Di akhir analisa yuridisnya, penuntut umum mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) No. 05 Tahun 1973 yang isinya meminta agar untuk tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman berat. Dalam SE tersebut, kata Pulung, MA mengharapkan agar pengadilan menjatuhkan pidana yang sungguh-sungguh setimpal dengan beratnya dan sifatnya kejahatan dan jangan sampai menjatuhkan pidana dengan menyinggung perasaan maupun pendapat umum.

 

Menurut tim penuntut umum, hukuman berat kepada pelaku tindak pidana korupsi juga sejalan dengan kesimpulan Rapat Kerja Teknis Gabungan atau Rakernisgab MA yang diadakan pada 21-23 Maret 1985 di Yogyakarta. (Rapat itu) Menyimpulkan penjatuhan pidana yang terlalu ringan tidaklah mendukung politik kriminal di Indonesia, dengan demikian untuk beberapa pidana perlu dipidana lebih tinggi. Dan salah satu tindak pidana yang perlu mendapat perhatian dalam penjatuhan pidananya antara lain tindak pidana korupsi."

 

Usai mendengarkan requisitor yang dibacakan penuntut umum KPK, terdakwa maupun penasihat hukumnya sama-sama akan mengajukan nota pembelaannya (pledoi). Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal pun melanjutkan sidang dengan agenda pledoi hingga Kamis (16/2), pekan depan.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.