
Perhelatan pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA) yang baru akan digelar besok, Rabu (8/2). Namun, kasak-kusuk siapa yang akan menggantikan posisi Harifin A Tumpa sudah mulai marak sejak minggu lalu. Para calon sudah melakukan lobi-lobi kepada para hakim agung yang mempunyai hak pilih. Ada juga calon yang disebut-sebut melaksanakan praktik politik uang.
Advokat Jhonson Pandjaitan meminta masyarakat mewaspadai adanya mafia yang ‘bermain’ dalam pemilihan Ketua MA ini. “Sekarang ini bukan lagi sekedar markus (makelar kasus), tetapi mafia yang menginvestasikan orang tertentu untuk duduk di kursi Ketua MA,” ujarnya dalam pernyataan sikap Kelompok Lintas Hukum untuk Perubahan di Jakarta, Selasa (7/2).
Lebih lanjut, Jhonson mencurigai mereka yang beinvestasi –di antaranya- adalah jaringan-jaringan hakim di bawah. Mereka berharap begitu calonnya menang maka bisa ditempatkan di pengadilan-pengadilan yang ‘basah’. “Kalau kelompoknya menang, maka mereka ditempatkan di pengadilan yang basah,” bebernya.
Bukan hanya hakim yang berharap kariernya naik dengan cepat yang berinvestasi, pihak luar pengadilan juga ingin ikut ‘bermain’ dalam pemilihan ini. “Ada dari pribadi, kantor pengacara, ada juga konglomerat dari perusahaan besar. Mereka sudah gerilya sejak tigabulan lalu, tapi soal politik uang itu baru marak sebulan belakangan ini,” jelasnya.
Jhonson berharap masyarakat terus memantau proses dan pelaksanaan pemilihan Ketua MA ini. “Investasi ini menjadi sangat penting. Mafia hukum itu akan lebih kuat begitu dia menguasai institusi. Makanya kita harus pelototi terus. Kasus yang hampir sama juga terjadi untuk pemilihan petinggi Kepolisian dan Kejaksaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jhonson mengatakan lobi atau deal-deal tak lagi dilakukan di Indonesia, seperti cara lama di Lapangan Golf, Hotel atau Rumah Sakit. Ia bahkan tak ragu menyebut bahwa ada kelompok yang memutuskan atau deal ‘investasi’ ini di luar negeri. “Ada yang di Kuala Lumpur (Malaysia,-red),” tuturnya lagi.
Lalu apa untungnya berinvestasi untuk posisi Ketua MA? Jhonson menjelaskan, selain punya kewenangan untuk promosi dan menempatkan hakim-hakim di pengadilan, Ketua MA punya kewenangan mengatur atau mengoper kasus-kasus kasasi atau peninjauan kembali ke para hakim agung.
“Pimpinan MA itu sangat strategis. Walau teman-teman sudah berusaha mereformasi MA, tetapi kasus-kasus penting tetap ditentukan oleh pimpinan,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil membantah adanya lobi-lobi atau politik uang dalam pemilihan Ketua MA. Pria yang akan mencalonkan diri sebagai Ketua MA ini menilai itu bukan budaya MA.
“Nggak ada itu. Saya baca isu itu di koran, orang dalam malah ketawa semua, masak iya,” ujarnya ketika ditanyai adanya politik uang.
Karier vs Non Karier
Mantan Hakim Agung Benyamin Mangkudilaga mengaku tak punya kriteria yang muluk-muluk untuk Ketua MA. Ia mengatakan Ketua MA ideal adalah orang yang tabu menerima uang suap sehingga ini bisa diikuti oleh hakim agung yang lain dan para hakim di pengadilan bawah. “Simpel saja, calon yang menjadi Ketua MA harus berani bilang, saya tabu terima duit (suap),” ujarnya.
Selain itu, Benyamin menilai figur Ketua MA harapannya adalah hakim agung yang sudah teruji rekam jejaknya dalam memutus perkara korupsi. “Yang kita butuhkan sekarang adalah yang mengerti kasus korupsi. Masalahnya sekarang itu. Kalau hakim (berlatar belakang) agama belum dibutuhkan untuk menjadi Ketua MA sekarang,” ujarnya.
Benyamin juga berharap bahwa Ketua MA kelak berasal dari hakim karier. “Jangan patahkan semangat hakim-hakim (karier) di bawah. Mereka sudah pindah sana sini untuk berharap kelak bisa jadi Ketua MA. Saya saja mengalami sembilan kali pindah. Segala sesuatu dari bawah. Di negara mana pun tak ada hakim non karier menjadi Ketua MA,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Mantan Hakim Agung Adi Andojo. “Saya lebih setuju dari hakim karier. Karena pengalamannya dari bawah,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan hukumonline, setidaknya ada tiga hakim agung yang berpeluang kuat menduduki jabatan Ketua MA. Mereka adalah Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil, Ketua Muda Pengawasan MA (Juru Bicara MA) Hatta Ali, dan Ketua Muda Pidana Umum Artidjo Alkostar. Nama terakhir merupakan hakim non karier.