LPSK-Ditjenpas Matangkan Perlindungan Justice Collaborator
Aktual

LPSK-Ditjenpas Matangkan Perlindungan Justice Collaborator

Oleh:
Inu
Bacaan 2 Menit
LPSK-Ditjenpas Matangkan Perlindungan <i>Justice Collaborator</i>
Hukumonline

LPSK dan Ditjen Lapas berkoordinasi untuk menyiapkan fasilitas dan pengamanan terhadap saksi yang merupakan justice collaborator di rumah tahanan dan lapas. Koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut surat kesepakatan bersama antara LPSK dan Kemkumham nomor SEK.HM.03.02-117, Nomor : LPSK.S-461/1.06/LPSK/7/2010 tentang Penguatan Kapasitas Perlindungan dan Bantuan kepada Pelapor, Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana pada 6 Juli 2010.


Ketua LPSK, AH Semendawai seperti dikutip siaran pers yang diterima redaksi, RRabu (8/2) menyatakan, pertemuan ini menyepakati akan membentuk tim perumus penyusunan peraturan pelaksana dan teknis mekanisme perlindungan terhadap saksi yang juga tersangka atau Justice Collaborator.

Selain itu, Semendawai mengatakan perlu ada kesepakatan dan pemahaman bersama mengenai kriteria dan peran justice collaborator yang dilindungi LPSK. Hal ini untuk mempermudah pelaksanaan perlindungan dan penempatan justice collaborator pada ruangan khusus dan pemberian maximum security di ruang tahanan maupun lapas.

Dalam praktiknya, LPSK telah menempatkan sejumlah saksi dengan status tersangka/terdakwa/terpidana, seperti terhadap Agus Chondro dan Mindo Rosalina Manulang. Namun ada kebutuhan untuk menuangkannya dalam aturan hukum yang akan digunakan sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana MOU, agar upaya perlindungan ini tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Dirjenpas Sihabudin dalam ksempatan sama mengatakan koordinasi menjadi penting. Mengingat banyak sekali permintaan untuk mendapatkan perlindungan dan reward sebagai justice collaborator. “Kami janjikan untuk memfasilitasi pengamanan dan ruang khusus bagi saksi yang merupakan justice collaborator sesuai keputusan LPSK.”

Tags: