hukumonline
Rabu, 08 February 2012
Hakim Tolak Permohonan Nazaruddin Soal Kesaksian Palsu
Setidaknya ada tiga saksi yang dianggap Nazaruddin memberikan kesaksian palsu, yakni Yulianis, Oktarina Furi dan Budi Wintarsa.
Fat/Rzk
Dibaca: 411 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4f325e1dec07a/lt4f329945b35dc.jpg
Terdakwa suap kasus pembangunan wisma atlet Muhamad Nazaruddin (tengah). Foto: SGP

 

Terdakwa suap dalam kasus pembangunan wisma atlet, M Nazaruddin melayangkan surat ke majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Intinya, Nazaruddin meminta majelis memberikan sikap terkait tiga keterangan para mantan pegawai Permai Grup, Yulianis, Oktarina Furi dan Budi Wintarsa sebagai kesaksian palsu.

 

Surat tersebut diberikan Nazaruddin sebelum persidangan dimulai, Rabu (8/2). Sekitar empat jam lamanya sidang yang menghadirkan dua mantan pegawai Permai Grup, Saiful Bahri dan Saiful Fahmi serta dua pegawai bank itu berlangsung. Di akhir persidangan, majelis hakim yang dipimpin Dharmawati Ningsih menyatakan sikap atas surat yang diberikan Nazaruddin.

 

Dalam sikapnya, majelis hakim menolak permohonan terdakwa Nazaruddin. Menurut Dharmawati, kesaksian yang disampaikan tiga orang mantan pegawai Permai Grup dalam persidangan sebelumnya itu sudah dilakukan di bawah sumpah. Selain itu, penilaian keterangan saksi juga sudah masuk dalam materi pokok perkara.

 

Atas dasar itu, majelis hakim akan menilai keterangan saksi ke dalam amar putusan nanti. "Dihubungkan antara surat permohonan dan Pasal 174 Ayat (2) KUHAP, majelis hakim melalui hakim ketua sidang karena jabatannya tidak dapat menerima surat permohonan terdakwa," tutur Dharmawati.

 

Ketiga saksi tersebut, kata Dharmawati, juga telah diperiksa oleh penyidik dan di persidangan tanpa ada paksaan atau tekanan sehingga semua kesaksian yang diberikan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. "Apa yang telah disampaikan di persidangan itu sudah menjadi sikap majelis. Pasal 174 KUHAP tidak bersifat imperatif, maka permohonan terdakwa tidak dikabulkan."

 

Mendengar sikap majelis, pengacara Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea geram. Ia menilai, sikap yang disampaikan majelis hakim terlalu terburu-buru. "Kenapa majelis begitu cepat menyimpulkan tidak ada kesaksian palsu?" ujarnya.

 

Hotman pun membandingkan kesaksian Yulianis dan Oktarina sebelumnya dengan kesaksian dua mantan pegawai keuangan Permai Grup hari ini, Saiful Bahri dan Saiful Fahmi. Menurut dia, Yulianis dan Oktarina yang menyatakan sering melihat terdakwa Nazaruddin di kantor Permai Grup bertentangan dengan keterangan Bahri dan Fahmi yang menyatakan tak pernah melihat terdakwa.

 

"Dua saksi dari Grup Permai (Saiful Bahri dan Saiful Fahmi) tidak pernah lihat terdakwa. Yulianis lihat. Berarti salah satunya memberikan kesaksian palsu," tutur Hotman. Elza Syarif menambahkan, para saksi yang memberikan keterangan berbeda ini harus kembali dihadirkan di persidangan untuk dikonfrontir.

 

Dharmawati mengatakan, semua keberatan dan permintaan kuasa hukum Nazaruddin dicatat oleh majelis hakim. Ia pun melanjutkan sidang hingga Rabu (15/8) pekan depan, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.

 

Penuntut umum KPK I Kadek Wiradana mengatakan ada lima saksi yang akan dihadirkan pihaknya pekan depan. Sementara itu, Jaksa KPK Anang Supriyatna tak menegaskan salah satu saksi yang akan dihadirkan pekan depan adalah Anggota Komisi X yang juga menjadi tersangka dalam perkara yang sama, Angelina Sondakh. "Kalau (jadwal) Angie tanya saja ke Juru Bicara Johan Budi," tukasnya.

 

PPATK Kecewa

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengungkapkan bahwa PPATK sempat merasa kecewa terhadap KPK. Yusuf mempersoalkan keputusan KPK yang hanya mendakwa Nazaruddin menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp4,6 milyar.

 

Ditegaskan Yusuf, berdasarkan temuan PPATK sebenarnya jumlah dana yang diterima Nazaruddin lebih dari itu. “PPATK men-detect (uangnya, red) lebih dari itu,” ujar Yusuf dalam acara Coffee Morning bersama sejumlah pemimpin redaksi media massa di PPATK, Rabu (8/2).

 

Sebagaimana diketahui, penuntut umum KPK mendakwa Nazaruddin menerima lima lembar cek senilai Rp4,6 miliar dari Mohammad El Idris selaku Manager Marketing PT Duta Graha Indah. El Idris menggelontorkan dana itu karena Nazaruddin telah mengupayakan PT DGI untuk mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring Palembang Sumatera Selatan. Atas perbuatannya, Nazaruddin dijerat dakwaan pertama Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor, dakwaan kedua Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor, dan dakwaan ketiga Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

 

Untungnya, kekecewaan PPATK tidak berlangsung lama. Tidak lama setelah itu, kata Yusuf, belasan penyidik menyambangi PPATK dalam rangka konsultansi. Dalam kunjungan itu, penyidik KPK menginformasikan bahwa kasus Nazaruddin masih akan dikembangkan. Jadi, tidak berhenti di aliran lima cek senilai Rp4,6 milyar. “Penyidik KPK bilang berkas Nazaruddin masih aka nada turunannya,” ujar Yusuf.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.