Serikat Pekerja Dihukum Membayar Pesangon
Utama

Serikat Pekerja Dihukum Membayar Pesangon

Mahkamah Agung (MA) menghukum Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) membayar kompensasi PHK kepada mantan pengurusnya.

Oleh:
Ady Thea
Bacaan 2 Menit
Kala serikat pekerja disamakan dengan perusahaan. Foto: Sgp
Kala serikat pekerja disamakan dengan perusahaan. Foto: Sgp

Setelah menunggu sekitar dua tahun akhirnya mantan Sekretaris Umum Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Odie Hudiyanto dapat bernafas lega. Pasalnya, Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan pesangon yang diminta Odie kepada FSPM. Lho kok FSPM?

Ya, pada tahun 2010 Odie memang menggugat FSPM di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. Dia meminta FSPM membayarkan pesangon karena putusnya hubungan kerja antara FSPM dan Odie.

Majelis hakim PHI Jakarta melalui putusan bernomor 36/PHI.G/2010/PN.JKT.PST tertanggal 26 Juni 2010 mengabulkan sebagian gugatan Odie. Hubungan kerja dinyatakan putus karena Odie mengundurkan diri dari FSPM. Selain itu FSPM dihukum membayar kompensasi sebesar Rp34 juta. Odie tak puas dengan putusan PHI Jakarta itu. Ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Salah satu yang dipersoalkan Odie adalah soal besaran kompensasi yang sebelumnya pernah disepakati dengan Komite Eksekutif FSPM sebesar Rp87,9 juta. Angka ini muncul dari perhitungan pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan yang besarnya dihitung dari gaji yang biasa diterima Odie tiap bulan dikali masa kerja Odie di FSPM.

Belakangan, Kongres Luar Biasa FSPM meralat besaran kompensasi Odie menjadi Rp34 juta. Angka ini kemudian yang dijadikan rujukan oleh majelis hakim PHI Jakarta.

Upaya hukum Odie membuahkan hasil. Majelis kasasi yang diketuai Salman Luthan dan beranggotakan Jono Sihono serta Arsyad mengabulkan kasasi Odie. FSPM dihukum membayar kompensasi sebesar Rp87,9 juta.

Dalam pertimbangannya MA menilai proses PHK antara Odie dan FSPM dilakukan melalui kesepakatan dengan serangkaian tindakan. Yaitu pengunduran diri lewat surat tertanggal 13 November 2008 dan disertai dengan kesediaan FSPM membayar kompensasi PHK. Berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata kompensasi PHK yang telah disepakati antara Odie dan FSPM sifatnya mengikat dan tidak dapat dibatalkan dengan mekanisme Kongres Luar Biasa.

Tags: