hukumonline
Rabu, 08 February 2012
Majelis Hakim Nilai Malinda Tak Konsisten
Malinda berdalih dana nasabah yang dia gunakan untuk kepentingan investasi.
rfq
Dibaca: 419 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4f32741694c69/lt4f3294f06879d.jpg
Terdakwa Inong Malinda Dee. Foto: SGP

 

Setelah menjalani persidangan sekian bulan, tiba saatnya terdakwa Inong Malinda Dee menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2). Dalam persidangan yang digelar di ruang Oemar Seno Adji, Malinda menegaskan penggunaan uang nasabah bukan tanpa sebab. Tetapi penggunaan dana nasabah digunakan untuk investasi dengan sepengetahuan pemilik dana di Citibank cabang Land Mark. “Dana itu untuk investasi dan ada keuntungan demi kepentingan nasabah tersebut,” ujar Malinda.

 

Duduk di kursi terdakwamenggunakan kerudung hitam dibalut blazer, Malinda dicecar berbagai pertanyaan dari penuntut umum,  majelis hakim dan tim penasihat hukum. DI depan majelis hakim yang diketuai Gusrizal, Malinda berkelit. Menurut perempuan berusia 49 tahun itu, penggunaan dana yang ditransfer ke rekening Visca Lovitasari maupun Ismail bin janim –adik dan ipar- diketahui pemilik rekening.

 

Dia beralasan, sebelum menggunakan dana sudah berkomunikasi terlebih dahulu. Selama ini kata dia, nasabah kerap mendapatkan laporan bulanan soal kondisi saldo terakhir, sehingga dapat diketahui alur ke luar masuknya dana nasabah. Lebih jauh Malinda mengatakan penggunaan dana tersebut atas kesepakatan dengan pihak nasabah. Namun kesepakatan dimaksud hanya secara lisan. “Kesepatakan tertulis tidak ada,” imbuhnya.

 

Dikatakan ibu beranak dua itu, nasabah yang dananya digunakan sudah memberikan kepercayaan kepadanya. Menurut dia sepanjang dana itu digunakan dan menghasilkan keuntungan, nasabah pun mempersilakan. Tentunya katanya, setelah berkomunikasi terlebih dahulu. Malinda menuturkan, setelah dana mengalir ke rekening tujuan, pemilik dana akan dihubungi oleh pihak bank. “Jadi atas kesepakatan saya dengan nasabah, kesepakatan dengan rekening tujuan,” katanya.

 

Mantan Manager Relationship Citibank ini lebih jauh mengatakan nasabah Surjati T Budiman adalah salah satu nasabah yang terbilang teliti dengan dana yang tersimpan di bank. Menurut Malinda, Surjati menyetujui dananya digunakan sepanjang menghasilkan keuntungan dan dikembalikan ke rekening Surjati. Dengan kata lain, dana Surjati bertambah. “Untuk ibu Surjati, umumnya apapun itu untuk kepentingan beliau itu setuju. Ibu Surjati itu teliti dan untuk kepentingan apapun itu akan dikembalikan,” katanya.

Alasan Malinda mentransfer dana nasabah ke rekening Visca dan Ismail lantaran keduanya dipandang orang yang dapat dipercaya. Namun uang tersebut ditrasfer kembali ke rekening tujuan Malinda berdasarkan perintahnya. Menurut dia dana tersebut digunakan untuk berbagai investasi dan asuransi. Sedangkan dana Rohli bin Pateni, Maliinda sempat menjanjikan adanya peluang bisnis yang akan memberikan keuntungan bagi nasabah. Namun Malinda berkelit apakah sudah mendatangkan keuntungan atau tidak. “Tapi nanti, coba dicek ke rekening beliau semoga ada uang masuk,” katanya.

 

Keterangan Malinda dipandang berbeda dengan keterangan saksi yang sudah memberikan keterangan di persidangan. Pasalnya baik Rohli maupun Susetyo Sutadji dan BAP Surjati T Budiman yang dibacakan berbeda. Alhasil, majelis hakim pun mengigatkan Malinda.

 

“Dulu katakan iya. Sekarang saudara membantah. Keterangan sebagai saksi itu di bawah sumpah dan bisa berdampak pada putusan. Keterangan saksi satu dengan yang lain saling berkesesuaian. Dan keterangan saksi, saudara benarkan. Memang hak saudara untuk ingkar, tapi itu akan menjadi penilaian,” kata Gusrizal.

 

Peringatan majelis hakim itu dilakukan setelah koordinator penuntut umum Tatang Sutarna menyampaikan keberatan terhadap keterangan Malinda. Soalnya Malinda menjelaskan transfer dana itu dilakukan dengan sepengetahuan dan ijin nasabah. Padahal pada saat berkapasitas sebagai saksi  pada persidangan Andika Gumilang, Visca dan Ismail,  Malinda mengakui tidak semua transfer  dana diketahui nasabah. “Dalam keterangan sebagai saksi, saudara terdakwa tidak menjawab seperti itu,” kata Tatang.

 

Usai persidangan, penuntut umum Tatang mempersilakan terdakwa ingkar dalam keterangannya. Menurut dia hak terdakwa untuk ingkar. Namun sedari awal, keterangan terdakwa berbeda saat menjadi  saksi pada persidangan terdakwa lainnya. Malahan keterangan saksi satu dengan lainnya saling berkesesuaian. “Kalau berbohong itu haknya terdakwa,” imbuhnya.

 

Sementara anggota penasihat hukum terdakwa yakni Suwidji menegaskan apapun yang dilakukan kliennya semata komitmen dengan bekerjasama sepanjang ada keuntungan yang dihasilkan. “Jadi sebagaian dana itu sudah dikembalikan dan sebagian masih dalam investasi,” pungkasnya.

 

Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (15/2) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.