
Pengalaman yang menimpa Boni Arief Kaluku barangkali bisa dijadikan pelajaran bagi para pekerja yang lain, khususnya mereka bekerja di Pizza Hut. Pesannya adalah, jangan sampai salah pesan ukuran pizza jika tak ingin dipecat.
Hal itu yang dialami Boni. Ia di PHK karena salah pesan ukuran pizza. Tak terima dengan keputusan itu Boni pun menggugat. Ia meminta perusahaan mempekerjakannya kembali. Namun majelis hakim di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta tidak mengabulkan tuntutan Boni untuk bekerja kembali di restoran pizza asal negeri paman sam itu.
Awalnya, dalam pertimbangan hukumnya majelis menilai manajemen Pizza Hut telah melanggar UU Ketenagakerjaan ketika memecat Boni pada 5 April 2011. Harusnya PHK dijatuhkan setelah mendapat penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Mengacu pada pasal 155 ayat (1) UU Ketenagakerjaan maka majelis menyatakan PHK itu batal demi hukum.
Atas dasar itu majelis menyatakan hubungan kerja antara Boni dan Pizza Hut dinyatakan tidak pernah putus. Maka berdasarkan pasal 170 UU Ketenagakerjaan majelis menyebutkan manajemen wajib membayar upah dan hak Boni selama proses PHK dari bulan April 2011 sampai adanya putusan dari PHI Jakarta.
Dari bukti tertulis dan pengakuan saksi yang diajukan dalam persidangan, majelis menemukan salah satu fakta hukum. Yaitu Boni mendapat izin dari atasannya saat meminta fasilitas kupon gratis atau Officer Compliment (OC) pada 13 Maret 2011. Setelah itu Boni langsung memesan pizza ukuran besar rasa American Favourite ke bagian dapur. Dalam kronologis peristiwa itu majelis menilai Boni melanggar prosedur karena tidak menggunakan form pemesanan (docket) yang disetujui kasir dan pramuniaga untuk memesan pizza ke bagian dapur.
Majelis menilai prosedur form pemesanan yang harus dilalui sebelum memesan pizza merupakan fungsi pengawasan bagi manajemen untuk memeriksa kesesuaian antara pemesanan dan penjualan. Bagi majelis prosedur itu mutlak dilaksanakan.
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas majelis berpendapat PHK yang dilakukan tergugat (manajemen Pizza Hut, red) kepada penggugat cukup beralasan. Untuk menghindari preseden yang dapat menimbulkan kerugian bagi tergugat. Oleh karenanya majelis tidak dapat mengabulkan tuntutan penggugat untuk dipekerjakan kembali dan menyatakan menolak tuntutan itu,” ujar hakim ketua Jihad Arkanuddin ketika membaca putusan di ruang II PHI Jakarta pada Desember lalu.
Atas keputusan itu majelis menyatakan hubungan kerja antara Boni dan Pizza Hut putus. Walau majelis memutus PHK Boni dengan alasan melanggar prosedur bukan berarti hak Boni sebagai pekerja yang telah mengabdi selama dua belas tahun hilang. Majelis menghukum manajemen untuk membayar pesangon sebesar dua kali pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja satu kali pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.
Selain itu Boni juga mendapat upah proses PHK dari April 2011 sampai November 2011 dan tunjangan hari raya tahun 2011. Maka jumlah keseluruhan hak Boni yang wajib dibayar pihak manajemen kurang lebih sebesar Rp50 Juta.
Kuasa hukum pihak pekerja, Dewi Fitriana mengaku bahwa putusan majelis cukup membingungkan. Pasalnya majelis membatalkan PHK yang dilakukan pihak manajemen tapi kemudian majelis membenarkan PHK itu karena preseden buruk yang dapat terjadi di lain waktu.
Perjanjian Bersama
Meski sudah diputuskan oleh PHI Jakarta, kedua pihak akhirnya menemui kesepakatan setelah melakukan perundingan. Dalam pertemuan itu dihasilkan kesepakatan yang ditandatangani Boni dan pihak manajemen yang diwakili oleh manajer HRD Florentia Ambar.
Terdapat tujuh butir kesepakatan yang dihasilkan dan dituangkan dalam bentuk perjanjian bersama (PB). Inti dari kesepakatan itu diantaranya hubungan hukum atau kewajiban finansial antara Boni dan Pizza Hut telah tuntas. Sehingga Boni kehilangan hak untuk melakukan tuntutan, gugatan dan laporan apapun atas Pizza Hut. Selain itu Pizza Hut akan membayar hak Boni sebesar Rp50 Juta ditambah dengan sisa cuti.
Menurut Boni pembayaran uang itu akan dilakukan lewat transfer bank rekanan Pizza Hut. Manajemen akan mentransfer uang itu ke rekening Boni. Sesampainya uang itu ke rekening Boni pihak bank belum dapat secara langsung mencairkan uang itu kepada Boni. Pasalnya pihak bank harus memeriksa rekam keuangan Boni terhadap bank terkait utang piutang. Jika masih memiliki tunggakan terhadap bank maka uang kompensasi PHK Boni itu akan dipotong.
“Biasanya pembayaran pesangon di Pizza Hut tidak bisa langsung cair, walaupun ada putusan pengadilan seperti ini. Biasanya satu bulanan. Jadi kalau hari ini kita urus diperkirakan bulan Maret nanti baru ditransfer,” tutur Boni kepada hukumonline di PHI Jakarta, Rabu (8/2).
Walau begitu dalam PB tidak dicantumkan batas waktu transfer yang harus dilakukan pihak manajemen. Namun Boni yakin bahwa ia akan mendapatkan haknya itu. Jika pihak manajemen tak kunjung membayarnya maka pihak pekerja akan melakukan upaya hukum lain.
Boni menambahkan usai diputus PHK kompensasi itu sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Ia berharap kompensasi PHK itu dapat segera dicairkan. Boni mengaku jika pertemuannya dengan pihak manajemen hari ini kompensasi dapat dicairkan maka ia akan langsung mengambilnya dari bank.
Sampai berita ini dibuat pihak manajemen belum mau memberikan komentar terkait pembayaran kompensasi PHK untuk Boni. Staf Industrial Relation Pizza Hut, Budi Hutagalung enggan berkomentar. “Nanti dulu ya, saya ada rapat,” ujarnya ketika dihubungi hukumonline lewat telepon, Rabu (8/2).