hukumonline
Rabu, 08 February 2012
Kejaksaan akan Tindaklanjuti Surat Edaran Menpan
Selama ini, calon pejabat eselon I dan II Kejaksaan harus dalam kondisi clean and clear, serta memiliki track record yang baik.
Nov/IHW
Dibaca: 844 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4f3281f73f502/lt4f32938b166ac.jpg
Wakil Jaksa Agung Darmono. Foto: SGP

 

Untuk mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) berpendapat perlunya penguatan sumber daya manusia yang berintegritas, akuntabel, transparan, dan berkinerja tinggi dalam melaksanakan tugas.

 

Oleh karenanya, Menpan-RB menerbitkan Surat Edaran No.1 Tahun 2012 tentang Peningkatan Pengawasan dalam Rangka Mewujudkan Aparatur Negara yang Berintegritas, Akuntabel, dan Transparan pada 31 Januari 2012.

 

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Menpan tersebut, seluruh pimpinan instansi, termasuk Kejaksaan diminta berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisa Keuangan (PPATK).

 

Koordinasi itu dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai kewajaran transaksi keuangan calon pejabat yang akan dipromosikan untuk jabatan eselon I dan II. Namun, selama ini di Kejaksaan mengaku belum memiliki kerja sama khusus dengan PPATK terkait hal ini.

 

Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, untuk setiap calon yang diusulkan menempati jabatan eselon I dan II harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan di Sekretariat Negara (Setneg). Salah satunya harus memberikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

 

“Dan itu sudah dilaksanakan, termasuk adanya transaksi itu juga sudah tertuang dalam LHKPN,” katanya, Rabu (8/2). Darmono melanjutkan, sesuai dengan ketentuan di Setneg, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pejabat eselon I dan II. “Salah satunya, kewajiban yang dicalonkan itu dalam kondisi clean and clear.

 

Kondisi clean and clear yang dimaksud Darmono adalah kondisi dimana calon yang bersangkutan memiliki track record atau rekam jejak yang bagus dan tidak bermasalah. Termasuk pula masalah kewajiban menyampaikan LHKPN.

 

Namun, selama ini, para calon pejabat eselon I dan II Kejaksaan baru sebatas pemenuhan syarat-syarat yang ditentukan Setneg. Sementara, koordinasi khusus dengan PPATK terkait pengecekan transaksi keuangan, belum dilakukan Kejaksaan.

 

“Oh, khusus soal itu belum. Tapi, kami sudah melakukan kerja sama dengan semua unsur penegak hukum, termasuk PPATK,” ujarnya. Maka dari itu, Darmono mengatakan, ke depan pihaknya akan menindaklanjuti ketentuan Menpan tersebut.

 

Terpisah, Menpan-RB Azwar Abubakar menegaskan bahwa surat edaran ini diberlakukan kepada semua pimpinan pimpinan lembaga pemerintahan di pusat maupun daerah. Kejaksaan termasuk didalamnya.

 

Ia memastikan akan menunda pemberian jabatan eselon I dan II bagi mereka yang memiliki transaksi keuangan yang tak wajar. “Ditunda dulu jabatannya sampai mereka klarifikasi. Kalau mereka tak bisa mempertanggungjawabkannya, ya tak usah dikasih jabatan itu,” kata Azwar saat memberi keterangan kepada pers di kantornya, Rabu (8/2).

 

Untuk diketahui, Menpan-RB Azwar Abubakar pada 31 Januari 2012 menerbitkan Surat Edaran No.1 Tahun 2012 tentang Peningkatan Pengawasan dalam Rangka Mewujudkan Aparatur Negara yang Berintegritas, Akuntabel, dan Transparan.

 

Dalam Surat Edaran itu, Menpan-RB menyatakan perlunya dukungan pengawasan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden No.5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

 

Menpan-RB juga meminta agar pimpinan institusi secara proaktif berkoordinasi dengan PPATK untuk memperoleh informasi kewajaran transaksi keuangan calon pejabat yang dipromosikan sebagai pejabat eselon I dan II.

 

Selain itu, pimpinan instasi juga dapat berkoordinasi dengan PPATK untuk memperoleh informasi kemungkinan pegawai negeri sipil yang patut diduga atau diindikasikan pernah melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan atau aliran dana yang tidak wajar.

 

Surat Edaran No.1 Tahun 2012

1.  Sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (4), dan pasal 90 ayat (3) UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, agar secara proaktif berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk :

a.  Memperoleh informasi tentang kewajaran transaksi keuangan calon pejabat yang dipromosikan untuk mendudukan jabatan eselon I dan II.

b.  Memperoleh informasi kemungkinan pegawai negeri sipil yang patut diduga atau diindikasikan pernah melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan/aliran dana yang tidak wajar.

2.  Pimpinan instansi dapat menugaskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan terhadap pegawai negeri sipil yang diduga atau diindikasikan pernah melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan sebagaimana pada angka 1 huruf b.

3.  APIP yang melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, wajib membuat laporan yang disampaikan kepada pimpinan instansi dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

4.  Pimpinan instansi wajib menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan APIP berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada angka 3.

5.  Meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh pegawai di masing-masing instansi dan menjatuhkan hukuman disiplin yang tegas bagi yg melanggar peraturan disiplin pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam PP No.53 tahun 2010.

 

 

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.