hukumonline
Rabu, 08 February 2012
Timwas Ragukan Tim Pencari Aset Century
Meski Bank Mutiara laku terjual, proses hukum kasus Bank Century tetap berjalan.
yoz
Dibaca: 361 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4f32a47c6d0f9/lt4f341a3593a3e.jpg
Wakil Presiden Boediono ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemburu Aset Bank Century di luar negeri. Foto: SGP

 

Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century mempermasalahkan penunjukkan Wakil Presiden (Wapres) Boediono sebagai Ketua Tim Pemburu Aset Bank Century di luar negeri. Penunjukkan Wapres melalui Perpres No. 9 Tahun 2012 dinilai tidak masuk logika lantaran Boediono dianggap terlibat dalam mega skandal kasus perbankan ini.

 

“Bagaimana bisa dirinya ditunjuk sebegai ketua tim pemburu aset bank century,” kata anggota Timwas dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, dalam rapat lanjutan antara Timwas Century bersama Kejaksaan Agung, Rabu (8/2), di Jakarta.

 

Bambang tidak yakin aset-aset Bank Century yang ada di luar negeri dapat kembali dengan ditunjuknya Boediono sebagai ketua tim ini. Malah, katanya, penunjukan itu bisa memblunderkan kasus ini karena yang bersangkutan turut berperan dalam pengambilan keputusan bailout sebesar Rp6,7 triliun ke bank tersebut.

 

Hal sama dikatakan anggota Timwas dari Fraksi PDIP Tubagus Hasanuddin. Dia menjelaskan, sebelum menjabat Wapres, Boediono adalah Gubernur Bank Indonesia. Pada saat dia menjabat itulah terjadi kasus Bank Century yang di indikasikan ada pelanggaran pidana.

 

“Jadi, normanya siapapun yang menjadi atau pengambil keputusan saat itu, menyetujui bailout, tidak boleh masuk dalam tim. Tim ini harus independen dari segala intervensi siapapun,” tegasnya.

 

Untuk diketahui, pada 20 Januari lalu, Presiden mengeluarkan Perpres No. 9 Tahun 2012 tentang Penugasan Kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung Untuk Melakukan Penanganan Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Terkait Kasus PT Bank Century, Tbk.,yang Berada Di Luar Negeri.    

 

Menurut Jaksa Agung, Basrief Arief, Boediono hanya bertugas mengawasi tim yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Mensesneg dan Kejaksaan Agung. Menurutnya, presiden justru menunjuk Menkumham yang dinilai sebagai pemegang central authority.

 

Pernyataan Basrief ini berdasarkan pasal 5 dalam Perpres No. 9 Tahun 2012 yang menyatakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini kepada Presiden melalui Wakil Presiden.

 

“Jadi keputusan bukan di tangan Pak Boediono. Beliau hanya bertugas mengawasi dan mengkoordiansikan tim ini, bukan sebagai ketua,” kata Basrief.

 

Basrief sempat menyinggung soal dugaan keterlibatan Boediono dalam kasus ini. Menurutnya, Kejaksaan Agung belum memiliki bukti lebih jauh mengenai keterlibatan Boediono dalam kasus Bank Century.

 

Peminat Bank Mutiara

 

Bank Century yang kini berganti nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk dikabarkan sedang ditaksir perusahaan yang bergerak pada bidang financial, Yawadwipa Companies. Yawadwipa dikabarkan telah menawar untuk membeli Bank Mutiara itu senilai  US$750 juta atau setara Rp6,75 triliun. Dalam laman resminya, Yawadwipa merupakan perusahaan finansial yang baru dibentuk pada 9 Januari 2012. Perusahaan ini memiliki dua kantor, di Jakarta dan Singapura.

 

Prasetyo Singgih disebut-sebut sebagai salah satu tokoh di jajaran perusahaan Yawadwipa. Nama tersebut katanya tak asing dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia umum (Kadin). Namun, Bambang Soesatyo yang juga wakil ketua Kadin mengaku tidak kenal nama tersebut. Bambang sendiri berjanji akan menelusurinya.

 

“Sudah puluhan tahun saya berkiprah di Kadin dan sekarang saya Wakil Ketua Umum, tapi saya tidak mengenal nama tersebut,” katanya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin rapat Timwas bersama Kejagaung mengatakan, pihaknya tidak akan mencampuri pemerintah yang berencana segera menjual Bank Mutiara. Dia menegaskan, meski bank tersebut nantinya laku terjual, hal itu tidak akan mengurangi dan mempengaruhi proses penyelesaian kasus Century secara hukum. Soalnya, telah di temukan unsur kerugian negara dalam kasus ini.

 

“Rencana penjualan Bank Mutiara tidak akan mempengaruhi proses hukum dalam kasus bank century,” tandasnya.(***) 

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.