hukumonline
Rabu, 08 February 2012
DPR Kembalikan Kasus GKI Yasmin ke Pemerintah
Mendagri menargetkan akan selesai dalam jangka waktu enam bulan.
ali
Dibaca: 882 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4f32a5c8c7580/lt4f341998c5ef9.jpg
Juru Bicara GKI Yasmin Bona Singgalingging. Foto: SGP

Rapat Gabungan Komisi II (bidang pemerintahan daerah), Komisi III (bidang hukum), dan Komisi VIII (bidang agama) DPR dengan pemerintah untuk membahas kasus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin akhirnya digelar. Ombudsman Republik Indonesia pun juga hadir dalam rapat ini, dan juga para jemaat GKI Yasmin yang setia menanti ‘nasib’ mereka di balkon DPR.

Rapat yang sebelumnya sempat tertunda ini, tak berlangsung lama. Prosesnya pun cukup cepat setelah ada perdebatan apakah para jemaat GKI Yasmin yang diundang secara resmi oleh DPR ikut hadir di ruang rapat atau cukup memantau dari balkon. Akhirnya, diputuskan para jamaat cukup berada di Balkon karena sifat rapat ini yang sesuai tata tertib bernama rapat kerja (antara DPR dan Pemerintah, bukan dengan masyarakat).

Setelah berdebat hampir satu jam dan ditambah dengan lobi akhirnya dicapai kesimpulan. Intinya, dalam kesimpulan yang dibacakan oleh Ketua Komisi II Agun Gunandjar ini tak ada hal yang terlalu baru, yakni mengembalikan kasus GKI Yasmin ini ke pemerintah baik pusat maupun daerah.

“Memutuskan agar pemerintah baik pusat dan daerah dalam waktu yang sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan GKI Yasmin Bogor secara tuntas dengan melibatkan seluruh unsur dan elemen masyarakat yang terkait demi terwujudnya kehidupan kemasyarakatan yang aman tentram dan damai,” ujar Agun membacakan kesimpulan di Gedung DPR, Rabu (8/2).

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan akan menyelesaikan persoalan ini sesegera mungkin sesuai kesimpulan rapat ini. Ia mengatakan pihak pemerintah sebenarnya sudah berupaya memfasilitasi terjadinya dialog antara pihak GKI Yasmin, Pemkot Bogor, dan masyarakat yang menolak keberadaan gereja itu. “Ini sebenarnya hampir ada titik temu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gamawan menuturkan salah satu solusi sementara yang diajukan adalah relokasi para jamaat GKI Yasmin untuk beribadah. “Walikota sudah menyiapkan Hotel Harmoni untuk mereka beribadah. Ini tawaran sementara. Pakailah tempat itu untuk beribadah, jangan beribadah di jalan,” ujarnya.

Gamawan meminta dua belah pihak bisa berunding secara ikhlas dan mau menyelesaikan persoalan ini secara tuntas. Ia mengaku bisa memfasilitiasi untuk berunding, tetapi untuk persoalan hukum, pemerintah tak bisa ikut campur. Meski begitu, Gamawan yakin persoalan ini dapat selesai dalam beberapa bulan ke depan.

“Kalau semua pihak mau selesaikan, enam bulan saya yakin selesai,” ujar mantan Gubernur Sumatera Barat ini.

Ditemui usai pertemuan, Juru Bicara GKI Yasmin Bona Singgalingging menolak opsi relokasi yang ditawarkan. Menurutnya, putusan Mahkamah Agung (MA) dan rekomendasi Ombudsman sudah cukup jelas bahwa gereja Yasmin bisa berdiri di lokasi yang sedang dipersoalkan sekarang.

“Apalagi yang mau dirundingkan? Ini sudah ada putusan MA yang berkekuatan hukum mengikat dan ada rekomendasi ombudsman,” jelasnya.


Bona memaparkan setidaknya ada dua alasan mengapa mereka menolak opsi relokasi. Pertama adalah alasan yuridis. Ia menegaskan dalam putusan MA dan rekomendasi Ombudsman tak ada kata-kata mengenai relokasi. Kedua, alasan historis dimana ada preseden bahwa para jemaat gereja HKBP Cikeuting yang tak kunjung jua menempati gerejanya setelah direlokasi. “Setidaknya itu dua alasan kami menolak hal tersebut,” ujarnya.

Sekadar mengingatkan, kasus ini berawal dari sikap jajaran Pemerintah Kota Bogor yang membekukan dan mencabut surat keputusan yang memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk GKI Yasmin. Tak terima, GKI Yasmin menggugat ke PTUN. Singkat cerita, GKI Yasmin dimenangkan hingga ke tahap peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA).

Walikota Bogor Diani Budiarto bukan tak melaksanakan putusan ini. Ia tetap melaksanakan putusan MA itu. Pasca menerima putusan MA yang menolak SK yang mencabut IMB GKI Yasnin, Diani sempat membuka gembok gereja selama satu hari. Namun, pada 11 Maret 2011, Diani menerbitkan kembali SK baru pencabutan IMB GKI Yasmin yang isinya sama dengan SK yang telah dibatalkan oleh MA itu.

Cara seperti ini sebenarnya cara yang klasik dilakukan oleh pejabat pemerintah untuk menyiasati putusan PTUN yang ‘eksekusi’nya tergantung kepada pejabat yang bersangkutan. Kala itu, Diani beralasan bahwa ia perlu menerbitkan SK baru karena adanya desakan dari masyarakat sekitar yang menilai pendirian rumah ibadah (GKI Yasmin) ini tak sesuai dengan prosedur dan adanya stabilitas keamanan.  

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.