
Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Pasal 16 ayat (1) huruf b UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diajukan sejumlah advokat. MK membatalkan frasa “penyelidikan dan” dalam pasal itu. Artinya, norma pasal itu menegaskan bahwa melarang pencekalan dilakukan saat proses penyelidikan.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon. Kata ‘penyelidikan dan’ yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua Majelis MK Moh Mahfud MD saat membacakan amar putusan, Rabu (12/2).
Pengujian undang-undang ini diajukan tujuh advokat yaitu Rico Pandeirot, Afrian Bondjol, Rachmawati, Yulius Irawansyah, Slamet Yuwono, Dewi Ekuwi Vina dan Gusti Made Kartika. Mereka menguji Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian yang mengatur wewenang penyelidik/penyidik untuk meminta pejabat imigrasi melakukan cekal guna kepentingan penyelidikan/penyidikan.
Pasal itu dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional para pemohon jika di kemudian hari para pemohon dicekal sebelum ada kejelasan tindak pidananya. Mereka menilai melarang seseorang untuk bepergian ke luar negeri dalam proses penyelidikan dianggap sebagai bentuk upaya paksa yang melanggar HAM.
Seperti, kasus M Nazaruddin yang pernah dicekal atas permintaan KPK saat dia buron. Padahal saat itu Nazaruddin belum jelas perkaranya dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Karena itu, para pemohon meminta Mahkamah membatalkan kata “penyelidikan” yang tercantum dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat tahap penyelidikan belum ada kepastian disidik atau tidak disidik dan belum dilakukan pencarian/pengumpulan bukti, melainkan baru mengumpulkan informasi.
“Tahap penyelidikan itu merupakan tahapan dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus tertentu dan untuk mencari bukti-bukti awal untuk menentukan siapa pelakunya,” kata Hakim Konstitusi M Alim.
Karena itu, penolakan seseorang untuk keluar wilayah Indonesia ketika statusnya belum pasti menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana karena masih dalam tahap penyelidikan akan mudah dijadikan alasan untuk menghalangi gerak seseorang untuk keluar negeri.
“Dalam tahap penyelidikan, seseorang belum mengetahui apakah dirinya sedang dalam proses penyelidikan atau tidak dan proses penyelidikan itu tidak ada jangka waktu yang pasti sehingga tidak diketahui kapan harus berakhir,” ujar Alim.
Menurut Mahkamah, mencegah seseorang untuk ke luar negeri dalam tahap tersebut (penyelidikan) dapat disalahgunakan untuk kepentingan di luar kepentingan penegakan hukum, sehingga melanggar hak seseorang yang dijamin oleh konstitusi yaitu hak yang ditentukan dalam Pasal 28E UUD 1945.
“Ketentuan ini juga melanggar konstitusi yang mewajibkan negara memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Karena itu, permohonan pemohon beralasan menurut hukum.”