Ingub Minimarket Baru, Bukti Pembiaran Pelanggaran
Berita

Ingub Minimarket Baru, Bukti Pembiaran Pelanggaran

Gubernur dinilai tunduk pada kepentingan pemodal untuk kepentingan tertentu.

Oleh:
Ady/Inu
Bacaan 2 Menit
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Fauzi Bowo. Foto: SGP
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Fauzi Bowo. Foto: SGP

Minim penegakan, ditangani dengan pencabutan peraturan. Mungkin begitu pikir Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Fauzi Bowo menangani sebaran mini market di ibu kota negara ini.


Jelas saja, tindakan itu mengundang protes dari warga Jakarta, seperti disuarakan LBH Jakarta. Bersama warga, LBH Jakarta berencana melakukan gugatan class action maupun gugatan individu. “Itu upaya hukum kami yang sedang digagas,” ujar Direktur LBH Jakarta Nurkholish kepada wartawan di LBH Jakarta, (9/2).


LBH Jakarta menilai bukan hal yang tepat bagi Gubernur DKI mencabut Instruksi Gubernur DKI Jakarta No.115 Tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Provinsi DKI Jakarta. Apalagi, pencabutan itu dilakukan lewat Instruksi Gubernur DKI Jakarta No.7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Penertiban Minimarket dan 7-Eleven di Provinsi DKI Jakarta.


LBH Jakarta menilai pencabutan beleid ini hanya menambah polemik dalam hal persaingan pasar yang sehat. Padahal yang dibutuhkan adalah Pemprov DKI Jakarta menegakkan hukum Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2002 Tentang Perpasaran Swasta (Perpasaran), yang sejak diterbitkan marak pelanggaran.


Apalagi, Instruksi Gubernur No.115 Pemprov dicabut tanpa ada masukan dari pedagang tradisional. Padahal mereka adalah pihak yang terkena dampak langsung atas kebijakan yang diuntungkan adalah pemilik modal besar.


Beleid baru itu tutur Nurkholish, tidak menjawab setidaknya dua masalah dalam perkembangan minimarket. Pertama, perkembangan usaha mini market sampai ke pemukiman akan menimbulkan dampak tidak sehat terhadap persaingan usaha. Kedua, pembatasan perkembangan usaha mini market.


Menurut Nurkholish ada kurang lebih tiga puluh kasus yang melibatkan persaingan tidak sehat antara pasar tradisional dengan minimarket. Sayangnya Pemprov bergeming atas permasalahan itu. Salah satu aturan yang sering dilanggar yaitu tentang zonasi sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 Perda Perpasaran. Hal ini tentu saja mengancam hak hidup pedagang tradisional karena harus bersaing vis a vis dengan pemodal besar.

Tags: