Eksekutif dan Noneksekutif di Komisioner OJK
Berita

Eksekutif dan Noneksekutif di Komisioner OJK

Pendaftar calon komisioner OJK baru 22 orang.

Oleh:
ant
Bacaan 2 Menit
Eksekutif dan Noneksekutif  di Komisioner OJK
Hukumonline

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang berjumlah sembilan anggota akan terdiri atas tiga komisioner eksekutif dan enam komisioner noneksekutif. “Yang eksekutif akan mengelola portofolio operasional seperti pengawasan bank, pasar modal dan industri keuangan nonbank,” kata Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo di Jakarta, Jumat (10/2).

Enam komisioner noneksekutif, menurut Menkeu, akan memimpin komite, salah satunya seperti unit yang bertanggung jawab atas audit keuangan organisasi. “Jadi dewan audit ini yang nanti akan mengawasi jalannya kegiatan internal audit di OJK,” katanya.

Sementara, komite lainnya yang masuk dalam komisioner noneksekutif adalah unit yang bertanggung jawab atas layanan pendidikan dan perlindungan konsumen. “Komite konsumer protection and education ini nanti akan me-review dan mengawasi kegiatan-kegiatan konsumer protection and education yang dilakukan oleh eksekutif,” katanya.

Menkeu mengatakan, enam anggota komisioner noneksekutif akan mengawasi kinerja tiga anggota komisioner eksekutif. Sehingga, apabila anggota eksekutif ingin membuat kebijakan yang bersifat strategis harus berkonsultasi dengan anggota noneksekutif.

“Ini istilahnya tata kelola atau governance. Kalian mesti terus sosialisasikan tentang pentingnya satu organisasi dikelola dengan good governance, kalau tidak, nanti tidak ada check and balances,” ujarnya.

Ia menjelaskan, mekanisme pengawasan internal dalam OJK dengan bentuk diskusi antar anggota dewan komisioner yang eksekutif dan noneksekutif, merupakan bentuk baru yang belum pernah dilakukan oleh institusi kelembagaan lain.

“Tidak bisa pengawasan itu dilakukan DPR karena DPR itu terlalu sibuk,” ujar Menkeu yang juga merangkap sebagai Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK.

Diketahui, pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner OJK masih berlangsung dan akan ditutup pada 14 Februari 2012. Sampai dengan Rabu (8/2) lalu, jumlah pendaftar menurut resepsionis di bagian pendaftaran sebanyak 22 orang.

Bank Indonesia sendiri menganggarkan Rp62,7 miliar untuk pengalihan fungsi pengawasan perbankan ke OJK. Sebagian besar dana tersebut akan digunakan untuk penyiapan infrastruktur dan teknologi informasi OJK.

Dalam rangka pengalihan fungsi pengawasan perbankan ke OJK, BI bekerja sama dengan Kementerian Keuangan guna menyiapkan hal-hal terkait dengan penataan organisasi dan sumber daya manusia, penyiapan data dan sistem informasi, pengolahan dokumen, serta perencanaan aset dan logistik.

Anggaran tersebut yang dialokasikan untuk pengalihan pengawasan untuk tahun 2012 sebesar Rp7,7 miliar. Sementara untuk mempersiapkan infrastruktur dan teknologi informasi OJK, BI telah menyediakan anggaran investasi sementara sekitar Rp55 miliar.

Secara keseluruhan, untuk tahun 2012, BI telah menetapkan anggaran pengeluaran operasional sebesar Rp5,231 miliar dan anggaran penerimaan operasional sebesar Rp27,367 miliar.

Detilnya, anggaran operasional BI terdiri dari gaji dan penghasilan lainnya sebesar Rp2,135 miliar, pengembangan dan pemeliharaan SDM Rp1,536 miliar, logistik Rp5,37 miliar, penyelenggaraan operasional kegiatan pendukung Rp3,47 miliar, pajak Rp4,28 miliar, dan biaya tak terduga Rp2,49 miliar.

Tags: