Indonesia Perlu Ratifikasi Konvensi Tentang Pengungsi
Aktual

Indonesia Perlu Ratifikasi Konvensi Tentang Pengungsi

Banyak pengungsi yang terabaikan hak asasinya di Rumah Detensi Imigrasi.

Oleh:
Ady
Bacaan 2 Menit
Indonesia Perlu Ratifikasi Konvensi Tentang Pengungsi
Hukumonline

Indonesia menjadi salah satu tempat favorit para pencari suaka ataupun pengungsi internasional sebagai tempat singgah. Ditjen Imigrasi misalnya mencatat pada periode Januari sampai Juli 2010 terdapat 3.434 imigran. Sejumlah 843 orang diantaranya adalah pengungsi dan sisanya adalah pencari suaka. Sebagian besar imigran berasal dari Afganistan.

Persoalan muncul ketika pemerintah tidak tanggap dalam menangani para pengungsi ataupun pencari suaka itu. Karena Indonesia belum meratifikasi Konvensi Internasional 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi, maka pemerintah tak bisa langsung menetapkan status para imigran tersebut sebagai pencari suaka atau pengungsi. Penentuan status dilakukan oleh UNHCR (Komisi Tinggi PBB bidang Pengungsi) yang memakan waktu yang lama.

Kondisi ini diperparah dengan belum adanya instrumen nasional yang mengatur perihal serupa. Indonesia memang punya UU No.37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang mengamanatkan tentang pengungsi dan pencari suaka. Seharusnya ketentuan itu ditindaklanjuti pemerintah dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres). Sayangnya sudah dua belas tahun berlalu, Keppres itu tak kunjung muncul.

Akibatnya, ketika ada sekelompok orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia mereka dikategorikan sebagai imigran gelap yang melakukan pelanggaran administrasi imigrasi sebagaimana UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Akhirnya kelompok orang asing itu dikelompokan menjadi satu dan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

"Pemerintah Indonesia bukanlah pihak yang (ikut,--red) menandatangani dan meratifikasi Konvensi 1951 ataupun Protokol 1967 tentang status pengungsi dan pencari suaka. Penentuan status dilakukan oleh UNHCR," tutur Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim kepada wartawan di kantor Komnas HAM Jakarta, Jumat (10/2).

Menurut Ifdhal, penentuan status pengungsi atau pencari suaka terhadap para imigran menjadi penting untuk mencegah para pembonceng yang memiliki motif yang berbeda. Pembonceng itu biasanya terkait dengan kegiatan pidana seperti human trafficking, terkait kejahatan perang dan lain sebagainya.

Di sisi lain, Komnas HAM menilai lamanya masa tunggu bagi para pengungsi dan pencari suaka atas kejelasan statusnya berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM. Pasalnya lamanya proses kejelasan status itu dapat menimbulkan tekanan psikologis bagi para pengungsi dan pencari suaka. Hal itu terjadi ketika mereka ditempatkan di Rudenim yang fasilitasnya tergolong tidak layak. Contohnya daya tampung Rudenim yang melebihi batas.

Tags: