DPR Usul Djakarta Lloyd Dilikuidasi
Berita

DPR Usul Djakarta Lloyd Dilikuidasi

Direktur Utama PT Djakarta Lloyd (Persero) pasrah.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
DPR Usul PT Djakarta Lloyd (Persero) Perusahaan Pelayaran Milik BUMN Dilikuidasi. Foto: SGP
DPR Usul PT Djakarta Lloyd (Persero) Perusahaan Pelayaran Milik BUMN Dilikuidasi. Foto: SGP

Komisi VI DPR sepertinya sudah gerah dengan kondisi PT Djakarta Lloyd (Persero) yang semakin terpuruk. Beberapa anggota dewan mengusulkan agar perusahaan pelayaran milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dilikuidasi alias dipailitkan. Sebagai gantinya, pemerintah dipersilakan membuat perusahaan pelayaran BUMN yang baru.

Anggota Komisi VI Hendrawan Supratikno mengatakan, persoalan yang terjadi di Djakarta Lloyd sudah sulit dicari jalan keluarnya. “Sebaiknya pemerintah membuat perusahaan pelayaran baru daripada mempertahankan perusahaan ini,” ujarnya, Selasa (14/2), di Jakarta.

Hal yang sama diutarakan Azam Azman Natawijaya. Anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Demokrat ini mengaku sudah tidak percaya pada keseriusan direksi Djakarta Lloyd dan Deputi Menteri BUMN Industri Strategis dan Manufaktur, untuk membenahi kondisi perusahaan.

Bukan itu saja. Azam mempertanyakan audit laporan keuangan tahun buku 2008-2010 yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Grant Thornton. Hasil audit itu menyatakan kinerja keuangan Djakarta Lloyd dalam tiga tahun terakhir selalu mengalami kerugian, baik rugi usaha maupun rugi sebelum pajak.

“Sebaiknya kita membuat Panja Djakarta Lloyd untuk menelusuri perihal restrukturisasi dan tindakan yang akan diambil untuk perbaikan perusahaan ini,” ujarnya.

Seperti diberitakan hukumonline sebelumnya, pada 11 Januari 2011, direksi Djakarta Lloyd sempat bernafas lega. Saat itu, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta menjatuhkan putusan menolak permohonan pailit yang diajukan Tim Kurator the Indonesia Overseas Bank atau NV De Indonesische Overzeesee Bank (Indover).

Dalam putusannya, majelis yang dipimpin Hakim Suwidya mempertimbangkan status Djakarta Lloyd sebagai BUMN. Sesuai dengan Pasal 1 butir 2 UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, kepemilikan sahamnya 100 persen adalah modal negara yang ditempatkan.

Bergerak di bidang pengangkutan laut dan pengelolaan kelautan, menurut majelis, Djakarta Lloyd juga berorientasi melayani kepentingan publik, serta tidak semata mencari keuntungan.

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, majelis berpendapat, Djakarta Llyod tidak dapat dipailitkan kecuali atas permohonan Menteri Keuangan. Rujukan majelis adalah Pasal 2 ayat (5) UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Pasal 2 ayat (5)

Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.


Dalam permohonannya, Tim Kurator Indover ingin mempailitkan Djakarta Llyod, karena BUMN itu tidak membayar utang yang telah jatuh tempo 22 Maret 2010. Total jumlah utang Djakarta Llyod sebesar Euro 1.193 juta.

Permohonan Tim Kurator ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Amsterdam, Belanda No.08.0579-F tertanggal 1 Desember 2008. Berdasarkan putusan itu, Tim Kurator berwenang untuk melakukan pengurusan kepailitan Indover, sekaligus pengurusan piutang-piutang.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta, pemohon menyertakan beberapa kreditor lainnya. PT Globex Indonesia, misalnya, berkenaan dengan lima surat pengakuan utang jangka menengah senilai 500 juta Yen atau setara dengan Rp44,5 miliar. Kreditor lainnya antara lain Kim Tion Enterprises Pte Ltd, Ocean Master Engineering Pte Ltd, ANL Singapore Pte Ltd, dan serta PT Hera Gemilang Surya.

Pasrah
Sementara itu, Direktur Utama Djakarta Lloyd Syahril Gaparin mengakui pasrah bila pada akhirnya pemerintah melikuidasi Djakarta Lloyd. Kendati demikian, ia berharap ada keinginan pemerintah untuk mempertahankan perusahaan yang telah berusia 62 tahun tersebut. “Kami akan ikuti keputusan pemerintah, tapi kami berharap pemerintah sudi melakukan restrukturiasi secepatnya,” tuturnya.

Syahril mengakui keadaan perusahaan saat ini sangat sulit. Bahkan, katanya, perusahaan tidak dapat memproduksi apapun lantaran ketidaktersediaan dana. Gaji 700 karyawan selama tiga bulan juga belum jelas juntrungannya. Syahril sendiri mengaku menjadi Dirut di Djakarta Lloyd baru tiga bulan.

Deputi Menteri BUMN Bidang Industri Manufaktur dan Infrastruktur, Sumaryanto Widayatin, menjelaskan saat ini pihaknya tengah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). “Jika tidak ada kesepakatan, maka lebih baik dilikudasi,” katanya.

Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima memberi kesimpulan bahwa pilihan likuidasi merupakan putusan yang terbaik untuk Djakarta Lloyd. Akan tetapi, ia berharap gaji karyawan dapat segera dibayarkan. “Hak karyawan harus tetap didahului,” tandas politisi PDIP ini.

Tags: