Gaji PNS, TNI, Polri Naik
Berita

Gaji PNS, TNI, Polri Naik

Kenaikan mulai awal Januari 2012 agar daya beli PNS, anggota TNI, dan Polri terkerek.

Oleh:
Red
Bacaan 2 Menit
Gaji PNS, TNI dan Polri Naik. Foto: SGP
Gaji PNS, TNI dan Polri Naik. Foto: SGP

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia, dan Polisi naik serentak. Kenaikan itu tertuang dalam tiga peraturan pemerintah yang ditandatangani dalam waktu sama oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 6 Februari 2012.


Situs Sekretariat Kabinet hari ini, Kamis (16/2) menulis, ketiga PP itu diberi nomor berurutan yaitu 15, 16 dan 17  tentang perubahan gaji PNS, anggota TNI, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.


Situs ini menyebut, ketentuan gaji baru itu berlaku sejak Januari 2012, menurut Pasal 1 ayat (2) PP 15/2012. Demikian juga halnya bagi anggota TNI dan Polri sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat (2) PP 16/2012 dan Pasal 1 ayat (2) PP 17/2012.


Kini gaji pokok terendah PNS sebelum remunerasi adalah Rp1.260.000 (untuk golongan 1a masa kerja nol tahun), anggota TNI dan Polri adalah Rp1.325.000 (untuk prajurit satu dan bhayangkara dua dengan masa kerja nol tahun).


Ditambah lagi tunjangan keluarga yang besarnya untuk istri/suami 10 persen dari gaji pokok dan anak dua persen dari gaji pokok. Lalu ada tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang. Ada juga tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional, tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional .


Dalam diktum menimbang dari ketiga PP, dasar perubahan gaji PNS, TNI dan Polri adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS, anggota TNI dan Polri.


Termuat dalam lampiran PP 15/2012, gaji pokok terendah untuk PNS Golongan III a dengan masa kerja nol tahun adalah Rp2.046.100 dari sebelumnya Rp1.902.300. Golongan IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp3.742.300, naik dari Rp 3.332.000.

Halaman Selanjutnya:
Tags: