Kubu Nazar Minta Angie Ditahan
Berita

Kubu Nazar Minta Angie Ditahan

Majelis hakim mempertimbangkan permintaan ini.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Kubu Nazaruddin minta Angelina Sondakh ditahan. Foto: SGP
Kubu Nazaruddin minta Angelina Sondakh ditahan. Foto: SGP

Tim penasihat hukum M Nazaruddin secara tertulis meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membuat penetapan penahanan beberapa saksi karena sumpah palsu. Sasaran mereka adalah Angelina Sondakh, Yulianis, Oktarina Furi dan Budi Witarsa.


Demikian surat tim penasihat hukum M Nazaruddin, pada hari ini, Jumat (17/2). Adapun keempat orang tersebut adalah saksi Nazaruddin, terdakwa suap dalam pembangunan wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan.


Hotman Paris Hutapea, salah satu anggota tim penasihat hukum, permohonan ini mengacu pada Pasal 174 Ayat (2) KUHAP. Intinya, penahanan terhadap saksi-saksi yang memberikan sumpah palsu.


Selain itu, pihaknya juga meminta majelis menangguhkan sidang dengan terdakwa Nazaruddin hingga pemeriksaan pidana terhadap saksi-saksi yang melakukan sumpah palsu itu selesai. "Kami minta Angelina Sondakh ditahan," katanya.


Dalam surat tersebut dijabarkan Pasal 174 ayat (2) yakni, apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu. Berlanjut pada ayat (4), tertulis, jika perlu hakim ketua sidang menangguhkan sidang dalam perkara semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap saksi itu selesai.


Menurut tim penasihat hukum, Angelina pantas didakwa melakukan sumpah palsu karena dalam persidangan sebelumnya tak mengakui menggunakan BlackBerry sejak tahun 2009. Dalam surat itu penasihat hukum juga memohon majelis hakim memberikan penetapan untuk meminta kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) agar membantu memberikan data-data atas penggunaan BlackBerry oleh Angelina dengan Pin 20E342D9 dan 21CCF231.


Sebagaimana diketahui, dalam kesaksiannya Angelina membantah memiliki BlackBerry dengan nomor Pin seperti itu. BlackBerry ini pula yang tercatat oleh KPK melakukan pembicaraan mengenai proyek wisma atlet. Bahkan di Pin itu juga tercatat sejumlah istilah seperti semangka, apel Malang dan apel Washington yang diduga sebagai uang.

Tags: