PPATK Bingung Teruskan Rekening Gendut Perwira TNI
Berita

PPATK Bingung Teruskan Rekening Gendut Perwira TNI

Polisi Militer tak disebut sebagai penyidik dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
PPATK Bingung Teruskan Rekening Gendut Perwira TNI
Hukumonline

Selama ini analisis transaksi mencurigakan selalu menyasar ke petinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Istilah ‘rekening gendut’ perwira polisi menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) setidaknya mencatat ada 89 hasil analisa transaksi mencurigakan para perwira tersebut.

Lalu, bagaimana dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI)? Apakah perwira TNI ‘bersih’ dari rekening gendut?


Ini yang ditanyakan oleh Wakil Ketua Komisi III Nasir Jamil dalam rapat dengar pendapat dengan PPATK. “Selama ini hanya disebut rekening gendut perwira polisi. Lalu, bagaimana dengan perwira TNI? Apakah ada hasil analisa mengenai ini. Jangan-jangan justru lebih gendut atau super jumbo” tanyanya di ruang rapat Komisi III, Senin (20/2).

Kepala PPATK M Yusuf  menuturkan institusi yang dipimpinnya telah menemukan rekening mencurigakan para perwira TNI. “Hasil laporan kami, Tahun 2001 ada. Kami satukan rekening Polri/TNI. Cuma undang-undang belum mengatur kalau TNI itu harus kita serahkan ke siapa,” ujarnya.

UU No 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan setiap transaksi mencurigakan harus diteruskan PPATK ke penyidik terkait. Masalahnya, undang-undang ini hanya menyebut secara limitatif, siapa yang diberi kewenangan untuk menyidik perkara dugaan pencucian uang.

Penjelasan Pasal 74 UU ini berbunyi ‘Yang dimaksud dengan “penyidik tindak pidana asal” adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia’.

Lalu, bagaimana dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh anggota TNI? Selama ini, berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, setiap anggota TNI yang melakukan tindak pidana apapun maka mereka akan disidik oleh Polisi Militer (POM) dan diadili di pengadilan militer. Sayangnya, Polisi Militer tak dicantumkan sebagai penyidik dalam undang-undang ini.

“Penyidik militer tak tercantum dalam undang-undang itu. Permasalahannya, kami mau kasih (hasil analisis itu,-red) ke siapa?” tutur Yusuf bertanya balik.

Karenanya, Yusuf mengaku ingin bertemu dengan Panglima TNI untuk membahas hal ini. “Ini semua masih diproses. Kami akan bicarakan dengan Panglima TNI. Ini semua masih terus kami analisis. Cuma kalau untuk TNI, saya lupa persisnya angkanya berapa,” katanya.

Selain perwira TNI, dalam RDP ini, PPATK juga menganalisis transaksi mencurigakan di sejumlah kementerian dan lembaga negara hingga Januari 2012. Rinciannya adalah Pegawai Negeri Sipil (707 Hasil Analisa), Anggota Polri (89 HA), Jaksa (12 HA), Hakim (17 HA), KPK (1 HA) dan Legislatif 65 (HA).

Anggota Komisi III dari Partai Gerindra Martin Hutabarat meminta kepada masyarakat agar setiap adanya rekening mencurigakan itu jangan otomatis pemilik rekening dianggap bersalah. Peningkatan saldo rekening bisa saja terjadi karena adanya kenaikan gaji atau naik pangkatnya pejabat yang bersangkutan. “Tapi kalau kenaikan itu karena penyalahgunaan jabatan, baru itu salah,” jelasnya. 



Ralat:

Paragraf 4, tertulis:
“Hasil laporan kami, Tahun 2001 ada. Kami satukan rekening Polri/TNI. Cuma undang-undang belum mengatur kalau TNI itu harus kita serahkan ke siapa,”

Yang benar adalah:
“Hasil laporan kami, Tahun 2011 ada. Kami satukan rekening Polri/TNI. Cuma undang-undang belum mengatur kalau TNI itu harus kita serahkan ke siapa,”

@Redaksi

Tags:

Berita Terkait