
Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng bersaksi untuk terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/2) dalam perkara suap wisma atlet. Selain kesaksian mengenai perkara itu, Andi membantah mengetahui rampungnya sertifikat Hambalang dari terdakwa Nazaruddin. Ia mengaku tahu sertifikat itu sudah selesai dari anak buahnya.
"Tahu sertifikat Hambalang (selesai) dari Sesmenpora Wafid Muharram dan staf, yakni Kabiro Umum Kemenpora. Sepengetahuan saya yang mengurus (sertifikat) adalah staf Kemenpora," kata Andi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat ini.
Tapi dia belum pernah melihat fisik sertifikat tersebut. Menurut dia, rampungnya sertifikat menyebabkan proyek pembangunan sarana dan prasarana senilai Rp1,2 triliun di Bogor itu kembali berjalan. Karena sebelumnya, proyek tersebut sempat terhenti lantaran sertifikat tanahnya belum jadi.
Ia menyebutkan, proyek Hambalang ini sudah ada jauh sebelum dirinya menjabat sebagai menteri. Bahkan sebelum Kemenpora ada, yakni sejak tahun 2003 silam. Saat itu, lanjut Andi, proyek triliunan rupiah itu sudah berjalan, seperti pengaspalan jalan, membuat pagar dari beton dan pemasangan listrik.
Awal menjabat menteri, sudah ada anggaran sebesar Rp125 miliar untuk proyek Hambalang. Namun, di DIPA Kemenpora, anggaran Hambalang Rp125 miliar itu masih diberikan tanda bintang (tidak dicairkan meski tercantum dalam anggaran-red) karena sertifikatnya belum selesai.
Setelah sertifikat Hambalang selesai, otomatis proyek tersebut bisa kembali berjalan. Andi mengatakan, dana kepengurusan sertifikat dikeluarkan oleh kementeriannya. "Sehingga anggaran Hambalang yang ada bintangnya dihilangkan dan pembangunan bisa berjalan," katanya.
Jika dalam proyek ini ada masalah, Andi menyerahkan proses hukumnya ke KPK. "Saya serahkan kepada KPK untuk mengusutnya."
Kesaksian Andi ini bertolak belakang dengan Ketua Komisi X DPR Mahyuddin yang juga menjadi saksi untuk terdakwa Nazaruddin pekan lalu. Menurut Mahyuddin, saat pertemuan di ruangan kantor Menteri Andi, ia mendengar terdakwa Nazaruddin melaporkan mengenai rampungnya sertifikat tanah Hambalang. Saat itu, Menteri Andi pun mengucapkan terima kasih ke terdakwa.
Dua Kali Pertemuan
Andi mengakui bertemu dengan terdakwa Nazar dan Mahyuddin serta Anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh selama dua kali. Pertama, pertemuan di ruangannya di lingkungan kantor Kemenpora. Ia mengatakan, pertemuan tersebut bukan inisiatif darinya.
"Januari (mereka) minta mampir untuk ketemu dengan saya," katanya. Saat itu, ia mengaku diucapkan selamat atas posisi ketiga Indonesia dalam SEA Games di Laos.
Andi membantah adanya permintaan dari terdakwa dalam pertemuan itu agar PT Duta Graha Indah (DGI) dimenangkan dalam proyek pembangunan wisma atlet. Menurutnya, pertanyaan yang terlontar dari terdakwa mengenai program-program sebagai menteri.
"Seingat saya semuanya tanya bagaimana program menteri kedepan, tidak spesifik bicara anggaran wisma atlet, kami hanya bicarakan program-program secara umum, seperti SEA Games, PSSI, Pramuka, dan lain-lain."
Begitu dirinya diangkat menjadi menteri, Andi menunjuk Wafid sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kemenpora dan Dedi Kusdinar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penunjukan ini sebagai bentuk pendelegasian dirinya untuk mengawasi agar semua pekerjaan sesuai dengan tahapan. Menurutnya, penganggaran untuk SEA Games belum ada saat dirinya menjabat sebagai menteri.
"APBN 2010 yang dibahas 2009, tidak ada anggaran untuk SEA Games. Saya tidak tahu pemerintah dalam arti pendahulu saya ajukan anggaran SEA Games atau tidak. Makanya kita ajukan penganggaran pada APBNP 2010, kalau telat (penganggaran) kita terlambat lakukan SEA Games. Idealnya satu tahun sebelumnya semua (penganggaran dan persiapan) sudah keluar, seperti di London misalnya," tutur Andi.
Pertemuan kedua antara Andi dengan terdakwa, Mahyuddin dan Angie di restoran Arkadia. Pembicaraan dalam pertemuan tersebut mengenai hal umum, yakni semangat untuk melaksanakan SEA Games secara sukses. Ia mengaku pertemuan tersebut dilakukan di luar forum dari kemitraan Kemenpora dengan Komisi X DPR. Tapi karena yang meminta pertemuan merupakan politisi Partai Demokrat, ia pun menyanggupinya. "Kalau ini bukan Komisi X (semata) tapi teman-teman dari Komisi X yang dari Partai Demokrat," ujarnya.
Terdakwa Nazaruddin membenarkan seluruh kesaksian Andi. "Saya tidak ada keberatan tentang keterangan saksi. Karena dalam pertemuan saya tidak pernah bicarakan proyek wisma atlet, atau saya minta dimenangkan perusahaan tertentu," tutup mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini.