MA Batalkan Vonis Bebas Bupati Subang
Aktual

MA Batalkan Vonis Bebas Bupati Subang

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
MA Batalkan Vonis Bebas Bupati Subang
Hukumonline

Setelah sebelumnya dinyatakan bebas di Pengadilan Tipikor Bandung, Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat akhirnya divonis bersalah oleh majelis kasasi Mahkamah Agung (MA). Majelis Kasasi  menghukumnya selama selama lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Yang bersangkutan juga dwajibkan membayar uang pengganti Rp2,548 miliar. Jika tak mampu membayar, diganti dengan penjara satu tahun.

Majelis kasasi dalam perkara ini diketuai Artidjo  Alkostar beranggotakan Leo Hutagalung dan Syamsul R. Chaniago. Dalam amar putusannya, Eep juga dihukum mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp2,548 miliar.

"Mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum, sehingga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan korupsi seperti dalam dakwaan primer,” kata Artidjo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (22/2).


Artidjo mengatakan putusan ini diambil melalui Rapat Permusyawaratan Hakim pada Senin (21/2) kemarin dengan suara bulat. “Putusan ini dibacakan kemarin (Senin 21/2) dan tidak ada yang dissenting opinion (pendapat berbeda, red),” kata Artidjo.

Untuk diketahui, jaksa mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas terdakwa perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang Tahun 2005-2008 yang juga Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat.

Majelis Hakim Tipikor Bandung yang diketuai I Gusti Lanang menilai dakwaan primer yang didakwakan jaksa kepada Eep yakni Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi tidaklah tepat. Sebab, tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan terdakwa dan jaksa tidak mencantumkan kerugian negara dari BPK.

Majelis Hakim menilai dakwaan primer JPU terhadap terdakwa tidak tepat karena sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Agus Muharram terkait perkara korupsi yang sama dengan Eep Hidayat yakni Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.

Selain itu, penerbitan SK Bupati Subang Nomor 973/Kep.604-Dipenda/2005 tentang pembagian Biaya Pemungutan PBB yang diterbitkan oleh terdakwa bukanlah sebuah perbuatan melanggar hukum. Sebab, pembagian BP PBB ialah hak dari seorang kepala daerah yang tidak bertentangan dengan aturan.

Tags: