
Tim pengacara M Nazaruddin kembali berupaya mencari 'simpati'. Kali ini mereka mencoba menguliti posisi rangkap jabatan yang dilakukan anggota DPR.
Agar tujuan itu tercapai, narasumber untuk mendapat konfirmasi akan data yang diinginkan adalah Sekretaris Jenderal DPR, Nining Indra Saleh. Sedangkan forum bagi pengacara untuk mendapatkan keterangan itu terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (22/2).
Nining dicecar soal mekanisme rangkap jabatan anggota DPR. Sekjen DPR ini langsung menjawab mekanisme rangkap jabatan belum diatur secara rinci dalam UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). "Saya tidak tahu karena setahu saya rapat BK (Badan Kehormatan) tidak pernah membahas tentang rangkap jabatan," kata Nining.
Keterangan Nining oleh pengacara Nazaruddin dibandingkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi atas nama Nining Indra Saleh. Keterangan Nining di BAP, Sekjen mempersoalkan anggota dewan yang merangkap jabatan struktural pada sektor swasta.
Salah satu pengacara terdakwa, Hotman Paris Hutapea membacakan BAP Nining. Saksi menyatakan anggota dewan yang merangkap jabatan struktural pada sektor swasta selama ini tidak dipermasalahkan oleh fraksi maupun BK DPR.
Mengenai hal ini, Nining tak menjawab tegas. Ia mengatakan, pengawasan mengenai rangkap jabatan anggota dewan itu merupakan kewenangan BK DPR. "Saya tidak punya kapasitas untuk memberikan pendapat. Sejauh ini terdakwa kan belum pernah dipanggil BK DPR," kata Nining.
Terdakwa Nazaruddin tak keberatan dengan kesaksian Nining. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu hanya bertanya mengenai jumlah anggota dewan yang juga menjadi pengusaha.
Menurut Nazar, dari total 560 anggota DPR, sekitar 60 persen di antaranya juga menjabat sebagai pengusaha. "Apakah saksi mengetahui bahwa 60 persen Anggota DPR adalah pengusaha?" tanya Nazar.
Nining menjawab tak tahu jumlah pastinya anggota dewan yang juga menjabat sebagai pengusaha.
Ini dikarenakan dirinya belum melakukan penelitian terhadap hal itu. Tapi, dari sepengetahuan dirinya, anggota DPR yang juga menjabat sebagai pengusaha jumlahnya kurang dari 10 persen. "Dibawah 10 yang saya tahu," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, jaksa KPK mendakwa Nazaruddin selaku Anggota Komisi III DPR juga merupakan pemilik Permai Grup. Nazaruddin diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai penyelenggara negara untuk mempengaruhi PT Duta Graha Indah (DGI) ditetapkan sebagai pelaksana pembangunan wisma atlet di Palembang.