hukumonline
Rabu, 22 February 2012
Anggota DPR Usulkan Penambahan Petugas LP Kerobokan
Didi Irawadi Syamsuddin menawarkan dua opsi kepada Menkumham Amir Syamsuddin.
Ali
Dibaca: 298 Tanggapan: 1
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4f44cd5b0df20/lt4f450d4e2bdce.jpg
Didi Irawadi Syamsuddin tawarkan dua opsi kepada Menkumham Amir Syamsuddin. Foto: SGP

 

Kerusuhan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kuta, Bali mengundang keprihatinan Komisi III DPR yang membidangi persoalan hukum dan hak asasi manusia (HAM). Anggota Komisi III dari Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menuturkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) harus memikirkan beberapa opsi dan solusi agar kerusuhan tak terus terjadi di LP.


Setidaknya Didi memaparkan dua opsi untuk menyelesaikan permsalahan ini. Pertama, bila persoalannyaadalah kapasitas yang berlebihan(over capacity)maka sudah seharusnya dipikirkan ‘perpindahan’ narapidana dari LP yang penuh ke LP lain yang dianggap kosong. “Kalau memungkinkan perpindahan semacam ini mungkin akan lebih baik. Kerusuhan akan diminimalisasi,” jelasnya.

 

“Kalau untuk membangun LP baru itu, saya rasa untuk saat ini sulit. Karena dananya terbatas. Makanya opsi perpindahan tahanan ini yang saya tawarkan,” tutur putra dari Menkumham Amir Syamsuddin ini di Gedung DPR, Rabu (22/2).

 

Kedua, bila persoalannya bukan over kapasitas melainkan karena kurangnya keamanan, Didi menyarankan sebaiknya sistem keamanan dan personel keamanan di LP harus ditingkatkan. Kerja sama dengan aparat kepolisian adalah salah satu syarat yang mutlak. “Atau bisa juga tambah sipir (petugas di LP). Persoalannya dari dahulu perbandingan sipir dan napi yang diawasi jumlahnya sudah tak sebanding lagi,” jelasnya lagi.

 

Terpisah, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan HAM, Sihabudin, akan melakukan penyelidikan mengenai kemungkinan adanya pelanggaran petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kuta, terkait kerusuhan, Selasa (21/2) malam.


"Kalau memang ada pelanggaran yang dilakukan petugas Lapas, tentu saja ada sanksi," katanya usai mengunjungi Lapas Kerobokan, Rabu (22/2).


Menurut dia, sanksi itu bisa saja berupa mutasi petugas dan pejabat yang bertanggung jawab atas pengamanan di lapas yang berlokasi di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kerobokan, Kuta, Bali, itu.


Apalagi pada saat kerusuhan itu terjadi, Kepala Lapas Kerobokan, Bowo Nariwono, sedang berada di luar kota. "Saya berada di Jakarta malam tadi," kata Bowo.


Sihabudin menambahkan bahwa tidak ada satu pun narapidana dan tahanan yang kabur dalam peristiwa tersebut. Senjata yang tersimpan di dalam lemari besi sudah diamankan sebelum ruang perkantoran di lapas itu ludes dilalap api.


Namun, surat-surat dan dokumen penting yang tersimpan di dalam lapas itu tidak berhasil diselamatkan. "Hingga kini kami belum bisa menghitung kerugian akibat peristiwa itu," katanya.


Selain menghanguskan bangunan perkantoran di lapas terbesar di Pulau Dewata itu, peristiwa tersebut menyebabkan empat orang terluka.


Dari empat orang korban tersebut, tiga di antaranya adalah narapidana, sedangkan satu lainnya adalah petugas kepolisian yang turut mengamankan meletusnya kerusuhan pada Selasa (23/2) pukul 23.00 WITAitu.

 

Terkait kerusuhan ini, Center for Detention Studies (CDS) mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan rolling penggunaan kamar hunian Lapas. Narapidana yang kejahatannya tidak serius, dengan seleksi dan penilaian yang sangat ketat dapat menjalani masa pidana setiap bulan di masyarakat atau keluarganya.

 

Seraya menunggu investigasi aparat tentang penyebab kerusuhan, CDS meminta pemerintah melakukan langkah-langkah penting. CDS yakin kerusuhan itu tak lepas dari overkapasitas di dalam lembaga pemasyarakatan.

 

Narapidana yang kejahatannya tidak terlalu serius bisa diberikan pembebasan bersyarat agar bisa mengurangi overkapasitas. Bahkan dimungkinkan memberikan grasi massal. Opsi lain adalah tahanan kota atau tahanan rumah kepada napi dengan kejahatan tidak serius. Pada intinya, CDS meminta pemerintah melakukan terobosan agar overkapasitas bisa dikurangi. Pengurangan kelebihan penghuni LP atau rutan bisa mengatasi salah satu persoalan.

Share:
tanggapan
Pemberian KerjaRommy Hardyansah 23.02.12 03:14
pemberian sanksi lain sebaiknya di berikan agar tidak terjadi over. saya setuju, bagi napi yg pelanggarannya tidak terlalu berat bisa di keluarkan dengan syarat. napi ini bisa melakukan pengabdian ke masyrakat sebelum di bebaaskan tanpa syarat. :D Napi ini juga bisa di berikan kerja kebersihan.. membersihakan (menyapu) di alon-alon, menyapu jalanan, membersihkan pantai, dll. di harapkan Napi mendapatkan pelajaran dan ber taubat.hehehe.. :D

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.